RATAS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa rekening yayasan miliknya dengan saldo sekitar Rp300 juta diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk operasional yayasan.
“Sedikit sih, paling Rp200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” kata Kiai Cholil, dikutip dari situs resmi MUI.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan matang-matang kebijakan pemblokiran rekening sebelum diberlakukan secara nasional. Menurutnya, kebijakan perlu diuji coba lebih dulu agar tepat sasaran.
Kiai Cholil khawatir kebijakan ini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Ia merujuk pada data PPATK terkait 120 ribu rekening yang diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, serta rekening yang digunakan untuk tindak pidana seperti perjudian, korupsi, dan penipuan.
Meski mendukung penegakan hukum, Kiai Cholil menekankan pentingnya memilah rekening yang benar-benar terindikasi pelanggaran dari yang tidak. Pemblokiran sembarangan, menurutnya, melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung’. Kalau memang melanggar, lakukan proses hukum dulu baru rekeningnya diblokir,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar perbankan memperketat proses pembukaan rekening demi mencegah penyalahgunaan, karena menurutnya kontrol di tingkat perbankan jauh lebih efektif. (HDS)