RATAS — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyampaikan sinyal positif terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Tiga elemen strategis—ekosistem, pendidikan, dan diplomasi budaya—dilaporkan telah mencapai kesepahaman antara DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata.
“Ini kabar baik bagi ekosistem pariwisata kita. Selanjutnya, fokus kita adalah memperkuat aspek kelembagaan agar regulasi ini benar-benar operasional dan berkelanjutan. Doakan prosesnya berjalan lancar dan membawa kemajuan bagi pariwisata nasional,” ujar Chusnunia di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VII bersama Wakil Menteri dan Sekretaris Kementerian Pariwisata, disampaikan bahwa aspek pendidikan telah diakomodasi melalui Bab Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kurikulum pariwisata akan disusun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pendidikan guna menghindari tumpang tindih kebijakan.
Meski istilah “diplomasi budaya” belum tercantum secara eksplisit dalam draf RUU, substansinya telah masuk dalam strategi promosi pariwisata berbasis budaya. Hal ini juga selaras dengan Grand Strategy Diplomacy Soft Power Indonesia yang disusun Kementerian Luar Negeri, di mana budaya menjadi pilar utama diplomasi publik.
Chusnunia yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif DPP PKB menegaskan, dari sisi ekosistem, seluruh usulan DPR telah diterima pemerintah. Ini mencakup penguatan industri, pengelolaan destinasi, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi, serta promosi budaya secara komprehensif.
“Ekosistem pariwisata dirancang dari hulu ke hilir agar sektor ini tumbuh inklusif dan berdaya saing,” ujarnya.
Terkait kelembagaan, DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk memasukkan kembali bab khusus mengenai kelembagaan kepariwisataan. Lembaga yang diusulkan akan bersifat profesional dan mandiri, ditetapkan melalui Peraturan Presiden, dan didanai melalui skema bantuan pemerintah sebagai pengganti skema hibah.
“Saya optimistis, RUU Kepariwisataan yang tengah difinalisasi ini akan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk mentransformasi sektor pariwisata Indonesia agar lebih tangguh, berbasis budaya, dan mampu bersaing di tingkat global,” tutup Chusnunia. (HDS)