Senator Jakarta Kecam Keras Menag dan Kominfo Soal Pelarangan Azan di Televisi saat Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus

Rabu, 04 September 2024, Pukul 13:20 WIB

RATAS – Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Dailami Firdaus atau akrab disapa Bang Dailami mengecam keras menteri agama (menag) dan menteri komunikasi dan informasi (menkominfo). Sebab, kedua kementerian itu melarang azan di televisi saat misa yang dipimpin Paus Fransiskus.

Ditegaskan senator Jakarta itu, dirinya mengecam perihal terkait adanya surat permohonan berkop Kementerian Agama (Kemenag RI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo RI) tentang peniadaan Azan Maghrib di televisi dan diberlakukan secara running text. Kata Bang Dailami, permohonan peniadaan azan di televisi yang diajukan berkaitan dengan ibadah Misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024 itu sangat tidak perlu.

“Kita sudah merawat toleransi selama berabad-abad di negeri ini. Umat muslim di Indonesia menghormati kedatangan Paus Fransiskus dengan semua kegiatannya. Tapi, jangan juga azan di televisi yang sudah biasa ada jadi ditiadakan,” cetus Bang Dailami, dalam keterangan tertulisnya, kepada redaksi Kantor Berita ratas.id, Rabu, 4 September 2024.

BACA JUGA :  Waduh! WHO Sebut Satu dari Enam Orang Dewasa di Dunia Alami Kemandulan

Bang Dailami menjelaskan, kumandang azan apapun medianya, itu menjadi pengingat umat Islam untuk menunaikan ibadah salat yang menjadi suatu kewajiban. “Indonesia ini negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Ada rumah-rumah yang mungkin jauh dari masjid atau musala. Azan di televisi ini tentu sangat membantu sebagai informasi waktu salat sudah tiba,” terangnya.

Minta Tarik Surat Edaran

Ia pun meminta kepada Kementerian Agama maupun Kementerian Kominfo agar segera menarik surat edaran tersebut. “Lalu, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. “Jangan merusak suasana kondusif yang sudah terjaga. Kita sudah cukup saling menghormati dan menjamin kebebasan beragama dan semua pemeluk agama di Indonesia bisa menjalankan ibadah dengan aman dan tenang,” ungkapnya.

Picu Penolakan Masif

Ditandaskan Bang Dailami, jika kebijakan ini masih akan diteruskan, maka dikhawatirkan akan memicu suara penolakan secara masif dari umat Islam di Indonesia. “Pemerintah semestinya tidak justru menjadi pemicu adanya perpecahan dan kegaduhan yang tidak perlu. Tegas, saya mengecam adanya permohonan peniadaan adzan di televisi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Produsen Prekursor Asal China Investasikan Rp 77 Triliun untuk Proyek Kendaraan Listrik Indonesia

DMI Minta Televisi Tetap Tayangkan Azan

Terpisah, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla atau JK ikut buka suara. JK menyarankan stasiun televisi untuk tetap menyiarkan azan di saat bersamaan dengan laporan perayaan misa.

Saran tersebut disampaikan menanggapi polemik tentsng surat edaran Kominfo untuk mengganti siaran adzan dengan running teks. “Jadi saya sarankan sebagai ketua DMI agar TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga ada tetap menyiarkan adzan. Jadi layar dibagi dua dan hanya lima menit azan magrib,” tegas JK saat ditemui di Bali, Rabu, 4 September 2024.

Mantan wakil presiden itu menambahkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam, tentu kita sangat mengutamakan toleransi. Dengan adanya seruan panggilan adzan umat Islam yang bersamaan perayaan misa umat katolik yang bersamaan, itu justru jangan saling menghilangkan, ucap JK.

“Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik, saling menghargai dan saling toleransi,” tambah Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 tersebut.

BACA JUGA :  Pemprov DKI Bantah Tuduhan Endapkan Dana KJP Plus Rp 82,9 Miliar

JK juga menyadari, perayaan misa disiarkan di televisi-televisi Indonesia akan sangat baik. Ketua Umum PMI ini juga sekali lagi menyampaikan selamat datang untuk Paus Fransiskus yang dinilai sebagai kehormatan untuk Indonesia.

Seperti diketahui, Kominfo telah menerbitkan surat edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE itu ditujukan kepada para direktur utama lembaga penyiaran serta ketua asosiasi dan persatuan lembaga penyiaran.

Dalam SE itu disebutkan agar stasiun televisi nasional menyiarkan Azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September 2024). SE Kominfo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024. (AGS)

Latest

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Comeback Gila Napoli! Gol Hojlund di Menit 79 Bikin Sporting CP Terdiam

RATAS – Stadion Diego Armando Maradona berguncang. Napoli yang sempat diragukan akhirnya bangkit dari keterpurukan dengan kemenangan perdana usai menumbangkan Sporting CP 2-1 di Liga Champions,...

Goncalo Ramos Jadi Mimpi Buruk Barca, PSG Rebut Kemenangan Dramatis 2-1

RATAS –  Barcelona harus rela dipermalukan di hadapan pendukungnya sendiri. PSG bangkit secara heroik dan menutup laga dengan kemenangan dramatis 2-1 berkat gol menit akhir Gonçalo...

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600