RATAS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersiap memblokir dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana, termasuk judi online. Kebijakan ini berlaku baik untuk e-wallet aktif maupun yang sudah lama tidak digunakan (dormant).
Langkah ini menyusul kebijakan sebelumnya pada Mei 2025, ketika PPATK membekukan rekening bank pasif yang rawan disalahgunakan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penanganan e-wallet berbeda dengan rekening bank konvensional.
“Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Pada semester I 2025, PPATK mencatat transaksi judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta kali transaksi. Ivan menegaskan bahwa lembaganya telah menangani banyak kasus serupa.
Sebelumnya, PPATK membekukan rekening dormant pada 15 Mei 2025 setelah menemukan data perbankan yang menunjukkan rekening pasif kerap menjadi sasaran kejahatan.
Menurut Ivan, analisis terhadap seluruh rekening dormant sudah selesai, dan kini proses reaktivasi berada di tangan perbankan.
“PPATK selanjutnya tinggal memantau penegakan aturan Prinsip Mengenali Nasabah (PMN) di seluruh bank,” ujarnya.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menambahkan bahwa sekitar 30 juta rekening telah diaktifkan kembali selama tiga bulan terakhir sejak pemblokiran dilakukan. (HDS)