RATAS – Mantan Wakapolri periode 2013–2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyindir penunjukan Silfester Matutina sebagai komisaris BUMN meski berstatus terpidana. Sindiran itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @oegroseno_official.
“Terpidana bisa jadi komisaris. Agak lain,” tulis Oegroseno disertai emotikon tersenyum. Ia juga meminta para pengikut keluarga Presiden Joko Widodo—yang kerap disebut Termul atau “ternak Mulyono”—tidak membela Silfester. Menurutnya, popularitas Silfester yang sering berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi justru membuka tabir masa lalunya.
“Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan,” tegas Oegroseno.
Silfester saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen ID FOOD, merek korporasi dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) selaku Induk Holding BUMN Pangan. Oegroseno mempertanyakan proses penunjukan tersebut.
“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat?” ujarnya.
Oegroseno bahkan mengusulkan agar ID FOOD mempidanakan Silfester atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menyebut pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 310 KUHP. “BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP,” tulisnya.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, berharap Silfester bersikap ksatria. Ia mengaku menaruh respek pada Silfester yang dianggapnya sebagai sahabat, namun menegaskan pentingnya menjalani vonis yang telah dijatuhkan sejak 2019 terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
“Kita sangat berharap, dia menjadi seorang ksatria, jangan dijemput jaksa tapi datang kemudian menjalani (hukuman),” kata Susno.
Susno meyakini, jika Silfester secara sukarela menjalani hukuman, hal itu justru akan menumbuhkan simpati publik dan membuka peluang mendapatkan pengampunan. “Pada saat menjalani, kan orang ada simpati, insyaallah kalau Pak Presiden menggunakan hak konstitusionalnya, yang merupakan hak prerogatifnya, bisa diampuni,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Silfester tak perlu cemas dengan masa hukuman penjara yang akan dijalani.
Kasus ini berawal pada 2017, ketika Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui orasi. Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyebut pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA menyatakan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Meski ia mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla, eksekusi vonis akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (HDS)