RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bernilai fantastis ini sudah di ambang pintu menuju tahap penyidikan. Di Gedung Merah Putih, Kamis (7/8/2025) malam, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, sebelum Agustus berakhir, status perkara ini akan resmi naik level, membuka babak baru pengungkapan skandal yang mengguncang Kementerian Agama (Kemenag)
“Sudah mendekati penyelesaian,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Sejumlah nama besar telah dipanggil, mulai dari Ustaz Khalid Basalamah, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan kejanggalan mencolok pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Arab Saudi. Diduga, kebijakan pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus melanggar ketentuan Pasal 64 UU No. 8/2019, yang seharusnya hanya memberi delapan persen kuota untuk haji khusus.
Skandal ini kini tinggal menunggu detik-detik penentuan, dan publik bersiap menyaksikan babak paling panas dalam sejarah pengelolaan ibadah haji Indonesia. (*)