RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima pengusaha travel haji dan umrah terkait dugaan permintaan uang untuk kuota tambahan haji khusus. Dugaan pembagian kuota 50-50 yang melanggar aturan resmi membuat publik heboh.
Adapun kelima para pengusaha travel haji dan umrah yang diperiksa, yakni MR, RAJ, SRZ, ZA, dan AF. “Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/9).
Budi Prasetyo, menegaskan, bahwa pemeriksaan digelar di Polda Jawa Timur, dengan fokus mengungkap mekanisme perolehan kuota tambahan haji yang diduga melanggar aturan. Pemerintah seharusnya membagi kuota tambahan 20 ribu dengan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen khusus, namun dugaan sementara menunjukkan pembagian 50-50 yang merugikan sistem resmi.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, serta dua kali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional, menimbulkan pertanyaan besar soal integritas penyaluran kuota haji di Indonesia. (*)