Soal Aturan Hukuman Mati di KUHP yang Baru, Hotman Paris: Bisa Jadi Lahan Basah Kalapas

Sabtu, 10 Desember 2022, Pukul 22:23 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa aturan tentang hukuman mati dalam KUHP yang baru bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para kepala lapas di berbagai wilayah Indonesia. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengomentari aturan terbaru terkait penerapan hukuman mati yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ia menilai aturan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP itu tidak masuk akal lantaran mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.

Menurut Hotman, aturan tentang hukuman mati itu bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para kepala lapas di berbagai wilayah Indonesia. Pasalnya, dengan surat rekomendasi dari Kalapas, hukuman pidana bagi si terpidana mati dapat dianulir.

“Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah,” tutur Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu (10/12). “Siapa yang tidak mau? Berapapun, daripada ditembak hukuman mati,” tambah Hotman, dikutip dari cnnindonesia.com.

Seperti yang sudah diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.” Dalam KUHP itu juga disebutkan bahwa surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.

BACA JUGA :  KPK Duga SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Bayar Febri Diansyah Dkk

Hotman yakin, apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nanti akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara. Ia juga mengaku heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan. “Jadi ini sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Merespons kritik Hotman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pihaknya transparan dan melibatkan banyak pihak terkait hukuman mati ini.

“Pertama, itu kan putusan dari hakim. Kita melaksanakan putusan hakim. Adapun penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dikutip dari detikcom (10/12).

Menurut Rika, penilaian ‘berkelakuan baik’ kepada terpidana mati itu dilakukan oleh sejumlah petugas yang melakukan pembinaan di lapas dan juga pihak luar. “Yang melakukan penilaian adalah wali ataupun petugas dan petugas-petugas yang melaksanakan pembinaan, dan yang melakukan pembinaan itu bukan hanya internal lapas tapi juga luar lapas, stakeholder-stakeholder, misalnya kegiatan pembinaan keagamaan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Dilempari Botol Mineral Massa Aksi di DPR RI, Habiburokhman Bilang Begini

“Kita bekerjasama, contohnya dengan kantor keagamaan. Itu penilaian juga berasal dari mereka, jadi kita melibatkan pihak luar juga untuk melakukan penilaian. Jadi tidak ada akal tadi yang disebutkan tidak ya. Semua by sistem, transparan dan akuntabel,” tandas Rika. (BD)

Latest

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Pancasila...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600