Soal LGBT di KUHP, Mahfud: “Yang Dilarang Adalah Perilakunya, Sedangkan Orangnya Ciptaan Tuhan”

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan bahwa alasan larangan LGBT tak ada dalam KUHP yang baru. Menurut Mahfud, pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Nama Coldplay tengah hangat-hangatnya dibicarakan di Indonesia menjelang konser mereka di Tanah Air pada 15 November mendatang. Izin konser band asal Inggris itu sepertinya terganjal oleh isu soal dukungannya terhadap LGBT. Sebenarnya bagaimana sih status LGBT dalam perundang-undangan di Indonesia?

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, pun angkat bicara soal LGBT dari sudut pandang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurut Mahfud, alasan larangan LGBT tak ada dalam KUHP yang baru. Ia menuturkan, pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum.

“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya,” kata Mahfud Md saat memberikan kata sambutan di Rakernas KAHMI 2023, seperti yang disiarkan di akun YouTube KAHMI Nasional (21/5/2023).

Yang dilarang, kata Mahfud, adalah perilakunya. Sedangkan orangnya merupakan ciptaan Tuhan. “Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, nggak bisa dilarang,” tuturnya.

BACA JUGA :  PPATK Sembarangan Blokir Rekening, Mahfud MD: Penyalahgunaan Wewenang

Menurut Mahfud, Tuhan yang menciptakan seseorang menjadi homo, lesbi dan Sebagainya. “Tapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah yang tidak boleh,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Mahfud, dalam KUHP itu ada peraturan tentang larangan melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.

“Ya, rumusannya, barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua,” katanya.

Tapi, Mahfud menambahkan, larangan hubungan seksual sesama orang dewasa, sulit pembuktianya. “Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya,” katanya.

Mahfud mengakui banyak penolakan KUHP yang baru. Tapi, pemerintah akan terus mensosialisasikan dan menjelaskannya kepada masyarakat. “Banyak hal yang belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita jelaskan semuanya,” tuturnya. (BD)

Latest

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Pancasila...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600