Tak Diizinkan Melakukan Umrah, Habib Rizieq Gugat Bapas Jakpus ke PTUN

Selasa, 01 Agustus 2023, Pukul 14:42 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak mengeluarkan izin ibadah umrah. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengajukan gugatan tersebut karena Rizieq tidak diberi izin melaksanakan ibadah umrah.

“Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami,” tutur Aziz Yanuar, dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Menurut Aziz, pihaknya mengajukan gugatan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke beberapa instansi antara lain Komnas HAM, Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI.

“Surat Ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah Klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” kata Aziz.

BACA JUGA :  Mensos Sebut Korban Meninggal Demo Ricuh Agustus Tujuh Orang 

Ia mempermasalahkan alasan pihak Kejari Jakpus tidak mengizinkan kliennya melaksanakan ibadah umrah karena terkait sulitnya pengawasan.

Aziz lalu memaparkan bahwa alasan yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. “Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah RI dan tentu saja di dalamnya termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan pengawasan dimaksud,” tutur Aziz.

“Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi Undang-undang,” Aziz menambahkan.

Lebih lanjut, Aziz menyarakan bahwa gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Rizieq yang diberi undang-undang.

“Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hari Sumpah Pemuda, Benyamin Sebut Pilar sebagai Representasi Pemuda Masa Kini

Dengan demikian, kata Aziz, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap Habib Rizieq.

Sebelumnya, Habib Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. (ARH)

Latest

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Pancasila...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600