RATAS – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mengevaluasi bahkan mencabut izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN). Aktivitas perusahaan pelabuhan ini dinilai merugikan nelayan dan warga pesisir Cilincing.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan, “Gubernur DKI harus bertindak cepat. Jika perlu, cabut saja izin PT KCN. Nelayan sudah susah mencari ikan karena akses mereka ke laut ditutup tanggul beton.”
PT KCN membangun tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di perairan Cilincing, yang memutus akses nelayan ke area tangkapan ikan dan mengganggu aktivitas melaut. “Ini jelas mengorbankan mata pencaharian nelayan yang sudah turun-temurun bergantung pada laut,” tambah Uchok.
Selain menutup akses laut, PT KCN juga pernah disanksi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022. Sebanyak 32 sanksi administratif terkait pencemaran batubara harus dipenuhi, karena debu batubara mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia di Cilincing.
CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)—BUMD DKI Jakarta—yang hanya sekitar 15 persen di PT KCN. Menurut Uchok, porsi ini terlalu kecil dibanding kerugian yang ditanggung pemerintah dan masyarakat akibat pencemaran dan kerusakan ekosistem laut.
“Dengan berbagai persoalan lingkungan dan ketidakadilan ini, Gubernur Pramono Anung tidak boleh tinggal diam. Kami mendesak agar izin PT KCN segera dievaluasi, dan bila perlu dicabut, untuk melindungi hak-hak masyarakat nelayan,” tutup Uchok Sky Khadafi. (HDS)