Temui Eksil Korban Peristiwa 1965 di KBRI Den Haag, Menkumham Berikan Multiple Entry Visa

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menemui korban Peristiwa 1965 yang tinggal di Belanda, lalu memberikan Multiple Entry Visa. Hal itu dilakukan dalam rangka Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan visa dan izin tinggal kepada eksil korban peristiwa 1965. Visa dan izin tinggal itu diberikan selama 5 sampai 6 tahun.

Pemberian visa dan izin tinggal itu disampaikan Yasonna saat menemui eksil korban peristiwa 1965 di KBRI Den Haag, dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (27/8/2023). Dalam acara tersebut, Menko Polhukam Mahfud Md juga hadir.

Dikabarkan, Yasonna dan Mahfud menemui korban Peristiwa 1965 yang tinggal di Belanda. Hal itu dilakukan dalam rangka Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).

Menurut Yasonna, fasilitas visa dan izin tinggal itu diberikan secara gratis. Ia menyebut semua biaya visa dan izin tinggal ditanggung negara.

“Saya sebagai menteri, kalau Bapak, Ibu ingin kembali ke Indonesia apakah sementara apakah mau beberapa waktu, apakah 5, 6 tahun, kami akan memberikan fasilitas keimigrasian kepada Bapak Ibu dengan PNBP 0 artinya tidak perlu bayar, biar negara yang tanggung itu,” tutur Yasonna.

Fasilitas itu, kata Yasonna, berupa multiple entry. Dengan demikian, para eksil korban peristiwa 1965 bisa datang berkali-kali ke Indonesia dengan multiple entry itu.

BACA JUGA :  Anaknya Diduga Terlibat Bisnis Haram di Lapas, Yasonna Laoly: Bohong Besar Itu!

“Bapak dapat masuk melalui multiple entry, kita beri waktu bisa 1 tahun, 5 tahun, multiple entry bisa datang berkal-kali setiap datang kita kasih 60 hari diperpanjang datang lagi berkali-kali bisa,” ujar Yasonna.

Juga, Yasonna menyebut penyampaian simbolik visa dan izin tinggal itu sah dan bisa digunakan. Visa yang diberikan pemerintah ini merupakan multiple visa.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan bahwa pemerintah juga bisa mengeluarkan izin tinggal sementara atau KITAS kepada para eksil korban 1965. Dia menyebut KITAS akan diberikan secara gratis.

“Bisa ditingkatkan menjadi izin sementara, KITAS, nanti kalau sudah berwaktu waktu di sana, mohonkan KITAS bisa kita berikan PNBP 0, gratis, saya sudah menyurati Menteri Keuangan dan ini sudah bisa kita lakukan,” tutur Yasonna. (ARH)

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600