RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan visa dan izin tinggal kepada eksil korban peristiwa 1965. Visa dan izin tinggal itu diberikan selama 5 sampai 6 tahun.
Pemberian visa dan izin tinggal itu disampaikan Yasonna saat menemui eksil korban peristiwa 1965 di KBRI Den Haag, dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (27/8/2023). Dalam acara tersebut, Menko Polhukam Mahfud Md juga hadir.
Dikabarkan, Yasonna dan Mahfud menemui korban Peristiwa 1965 yang tinggal di Belanda. Hal itu dilakukan dalam rangka Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).
Menurut Yasonna, fasilitas visa dan izin tinggal itu diberikan secara gratis. Ia menyebut semua biaya visa dan izin tinggal ditanggung negara.
“Saya sebagai menteri, kalau Bapak, Ibu ingin kembali ke Indonesia apakah sementara apakah mau beberapa waktu, apakah 5, 6 tahun, kami akan memberikan fasilitas keimigrasian kepada Bapak Ibu dengan PNBP 0 artinya tidak perlu bayar, biar negara yang tanggung itu,” tutur Yasonna.
Fasilitas itu, kata Yasonna, berupa multiple entry. Dengan demikian, para eksil korban peristiwa 1965 bisa datang berkali-kali ke Indonesia dengan multiple entry itu.
“Bapak dapat masuk melalui multiple entry, kita beri waktu bisa 1 tahun, 5 tahun, multiple entry bisa datang berkal-kali setiap datang kita kasih 60 hari diperpanjang datang lagi berkali-kali bisa,” ujar Yasonna.
Juga, Yasonna menyebut penyampaian simbolik visa dan izin tinggal itu sah dan bisa digunakan. Visa yang diberikan pemerintah ini merupakan multiple visa.
Lebih lanjut, Yasonna menuturkan bahwa pemerintah juga bisa mengeluarkan izin tinggal sementara atau KITAS kepada para eksil korban 1965. Dia menyebut KITAS akan diberikan secara gratis.
“Bisa ditingkatkan menjadi izin sementara, KITAS, nanti kalau sudah berwaktu waktu di sana, mohonkan KITAS bisa kita berikan PNBP 0, gratis, saya sudah menyurati Menteri Keuangan dan ini sudah bisa kita lakukan,” tutur Yasonna. (ARH)