RADAR TANGSEL RATAS – Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi didakwa telah melakukan kasus kriminal. Dakwaan tersebut menjadikan Trump sebagai mantan Presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana.
Dewan juri pengadilan Manhattan di New York, Amerika Serikat (AS), memutuskan mendakwa Trump terkait kasus suap senilai US$ 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar) terhadap seorang bintang porno Stromy Daniels jelang Pemilu 2016 lalu.
Daniels dilaporkan menerima uang tutup mulut itu beberapa pekan sebelum pilpres 2016 digelar, yang berujung pada kemenangan mengejutkan Trump atas Hillary Clinton. Uang suap tersebut diberikan sebagai imbalan bagi Daniels untuk tidak membongkar hubungan terlarangnya dengan Trump.
Seperti yang dilansir AFP, Jumat (31/3/2023), dakwaan bersejarah untuk mantan presiden berusia 76 tahun itu dinilai akan membalikkan keadaan pertarungan capres di Partai Republik saat ini.
Trump sendiri membantah tuduhan pelanggaran hukum terkait pembayaran uang tutup mulut kepada Daniels selama masa kampanye pilpres 2016 lalu.
Dakwaan pidana akan selamanya menandai warisan Trump, yang sebelumnya lolos dari dua pemakzulan dan kebal atas tuntutan jaksa dalam sejumlah kasus, mulai dari penyerbuan Gedung Capitol oleh para pendukungnya hingga kasus dokumen rahasia yang hilang.
Pengacara Trump, Susan Necheles, menuturkan kepada AFP bahwa kliennya akan resmi didakwa dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (4/4/2023) pekan depan.
Sementara itu, Alvin Bragg dari Kantor Jaksa distrik Manhattan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menghubungi pengacara Trump pada Kamis malam (30/3) untuk mengkoordinasikan penyerahannya diri Trump di New York.
Trump sendiri mengecam dakwaan pidana terhadap dirinya. Ia menilai dakwaan tersebut sebagai persekusi politik dan campur tangan pemilu di tingkat tertinggi dalam sejarah. Ia juga meluapkan kemarahannya kepada jaksa dan para politisi Partai Demokrat, bahkan menyumpahi persekusi yang dialaminya menjadi bumerang bagi Presiden Joe Biden.
“Demokrat telah berbohong, menipu, dan mencuri dalam obsesi mereka untuk mencoba melumpuhkan saya. Sekarang mereka telah melakukan hal yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya, mendakwa orang yang sama sekali tidak bersalah dalam tindakan interferensi pemilu yang terang-terangan,” kata Trump dalam sebuah pernyataan.
Perlu diketahui, dalam poling, Partai Republik mengatakan Trump harus keluar dari persaingan jika ia didakwa. Ini merujuk pada jajak pendapat Reuters/Ipsos yang dirilis pekan lalu.
Penyelidikan di New York ini adalah yang pertama kali mencapai keputusan dakwaan. Tercatat, selain kasus suap ini, Trump sebelumnya juga telah menghadapi dua penyelidikan kasus lainnya.
Dua penyelidikan yang dimaksud yakni pada kasus kejahatan di Georgia terkait dengan pemilu AS tahun 2020, dan kasus di Washington terkait serangan para pendukungnya ke gedung Kongres AS, Capitol Hill, pada 6 Januari 2021 lalu, setelah ia dinyatakan kalah dari Biden dalam pilpres. (BD)