Waduh! Mantan Direktur DJKA Didakwa Terima Suap Rp 3,2 M Terkait Proyek Pembangunan Jalur KA

Rabu, 30 Agustus 2023, Pukul 17:51 WIB
Tersangka mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (kanan), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2023). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Harno Trimadi, didakwa menerima suap Rp 3,2 miliar. Jaksa KPK menyebut suap itu terbagi dalam Rp 2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000 (Rp 2,6 miliar), SGD 30 ribu (setara Rp 337 juta), dan USD 20 ribu (setara Rp 304 juta),” kata jaksa KPK, M Irmansyah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Jaksa KPK mengatakan Harno menerima suap bersama-sama dengan Fadliansyah. Menurut jaksa, Fadliansyah merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian atau PPK 4 pada 2022 sampai 11 April 2023.

Dalam kasus itu, jaksa menyebut suap senilai Rp 1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). Sementara itu, uang Rp 1,5 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub Dion Sugiarto.

BACA JUGA :  Erick Thohir Dukung Candi Borobudur Jadi Tempat Ibadah, Tak Jadi Obyek Wisata Lagi? 

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ungkap jaksa KPK.

Lebih lanjut, jaksa mengungkap suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang/jasa pada paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, suap tersebut juga bertujuan mengarahkan pokja pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu, termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.

“Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 agar dimenangkan oleh PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KAPM) dan mengarahkan kelompok kerja (pokja) pemilihan penyedia barang/jasa pada paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu – Hilir, serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura Bumiayu Lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto,” papar jaksa KPK.

BACA JUGA :  Tragedi Kanjuruhan, Pakar Hukum Unair: Kapolda Jatim Harus Dijadikan Tersangka

Jaksa menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Harno dan Fadliansyah. Jaksa juga menyatakan Fadliansyah menerima uang dari Dion Renato Sugiarto sejumlah Rp 600 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH 1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.

Harno dan Fadliansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ARH)

Latest

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa RATAS.id— Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kekuatan sejati bangsa bersumber dari doa dan...

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600