RATAS – Sebanyak 100 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi) asal Riau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah pada Jumat (30/5) petang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, napi kasus narkotika asal Riau itu dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang.
Menurut Rika, pelanggaran tingkat berat tersebut terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
Rika menegaskan bahwa langkah pemindahan napi itu adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP.
“Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, [lapas] super maksimum Nusakambangan jawabannya,” kata Rika, Sabtu (31/5).
Rika menjelaskan bahwa para narapidana yang dipindahkan tersebut ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum.
Adapun lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.
“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, [dan] pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” katanya.
Rika menyebut, pemindahan napi dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.
Rika menjelaskan, pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal ini, kata dia, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.