Belum Selesai Kasus Pertamina, Terbit Dugaan Korupsi di PLN, Kerugian Negara Capai Triliunan

Jumat, 07 Maret 2025, Pukul 17:24 WIB

RATAS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membenarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, yang menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan ya,” kata Arief Adiharsa, dikutip dari tipidkorpolri.info, Kamis (6/3/2025).

Namun, belum diketahui secara jelas kasus apa yang tengah diusut Kortastipidkor. Yang pasti, penyelidikan ini berkaitan dengan pemeriksaan pejabat PLN Pusat pada Senin (3/2/2025). Berdasarkan sumber dari Inilah.com, salah satu kasus yang ditangani terkait dengan mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

Kronologi Korupsi PLTU 1 Kalbar

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkap bahwa pengerjaan proyek PLTU tersebut diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang, yang menyebabkan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016 sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

Pada tahun 2008, dilakukan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah proses lelang, yang ditunjuk sebagai pemenang adalah Konsorsium BRN (KSO BRN). Namun, KSO BRN sebagai pemenang lelang ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam tahap prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan.

BACA JUGA :  Soal Sandiaga Jadi Cawapres, Ketua DPP PPP: Prabowo-Sandi Imposible, Anies-Sandi Kecil?

Pada 11 Juni 2009, dilakukan penandatanganan kontrak antara RR selaku Direktur Utama PT BRN yang mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero), dengan nilai kontrak sebesar USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini.

Setelah kontrak berjalan, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016. (HDS)

Latest

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Dana Pokmas Jawa Timur 

RATAS – Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat tersangka yang dijebloskan ke...

Ramai Isu PHK Karyawan SPBU Swasta, Haji Jalal Minta Pemerintah Perkuat Komunikasi Publik Soal Kebijakan BBM

RATAS – Anggota Komisi VII DPR RI, Jalal Abdul Nasir, menanggapi maraknya pemberitaan mengenai kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta serta kabar dirumahkannya sebagian karyawan. Menurutnya,...

Sukarmi Ningsih Hadirkan TMI Difabel sebagai Ruang Belajar dan Kemandirian untuk Disabilitas

RATAS – Di Jalan Mandor Hasan, Bambu Apus, Jakarta Timur, berdirilah Toko Mandiri Indogrosir (TMI) kolaborasi Bank Jakarta dan Indogrosir bernama Difabel Shop yang baru saja diresmikan. Toko ini...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600