RATAS — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan pelanggaran penyidikan.
Menurut Mahfud, keputusan presiden tersebut merupakan respons atas desakan masyarakat yang menilai penanganan hukum terhadap keduanya sarat nuansa politik dan bertentangan dengan rasa keadilan publik.
“Saudara Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang telah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, kini mendapat amnesti dan abolisi. Artinya, keduanya harus dibebaskan,” kata Mahfud dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Jumat (1/8/2025).
Ia menekankan bahwa jeritan masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan akhirnya dijawab Presiden Prabowo melalui kebijakan ini.
“Hukum harus ditegakkan sebagai hukum, bukan karena pesanan politik. Kebijakan Presiden Prabowo memberi harapan baru. Semoga semangat ini terus berlanjut agar Indonesia benar-benar menjadi negara hukum,” ucap Mahfud.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat sipil, para akademisi, dan pembuat amicus curiae yang aktif menyuarakan kebenaran dalam kasus tersebut.
Sementara itu, analis dari Institute for Public Policy Studies, Nurseylla Indra, mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim yang menangani perkara Hasto dan Tom Lembong.
Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi ini menunjukkan keduanya adalah korban kriminalisasi hukum oleh rezim sebelumnya.
“Proses kriminalisasi ini menunjukkan bahwa hukum dijadikan alat politik. Padahal, lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan seharusnya bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujar Seylla, Jumat (1/8/2025).
Ia menekankan pentingnya menjaga independensi dan objektivitas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan secara utuh, tanpa tekanan atau pesanan politik.
“Presiden perlu mengusut dan mengevaluasi oknum-oknum penegak hukum yang terlibat. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya. (HDS)