Dipolisikan Jhon LBF Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Arif Edison “Dibekingi” Puluhan Pengacara

Sabtu, 03 Juni 2023, Pukul 19:48 WIB

RADAR TANGSEL RATAS – Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei lalu oleh Jhon LBF atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan berita bohong, Arif Edison langsung mendapat “bekingan” dari puluhan advokat alias pengacara. Yang membela Arif pun para advokat dari berbagai organisasi.

Salah satunya dukungan tersebut datang dari pengacara muda asal Mataram, Syamsul Jahidin, S. I. KOM, S. H., M. M. Kata Syamsul, seorang advokat harus merasakan kebebasan sebagai pekerjaannya, serta memiliki hak imunitas yang melekat pada profesinya.

“Jelas, pengacara harus merasakan kebebasan tidak merasa takut serta tidak merasa terkait kepada suatu kekuasaan yang mengintervensi inheren dengan hak kebebasan tersebut,” ujar Syamsul, kepada wartawan, Jumat (02/06/2023).

Dikatakan Syamsul, terdapat puluhan advokat yang tergabung berbagai organisasi akan mendampingi Arif Edison. “Insya Allah, beberapa advokat akan mendampingi Bang Arif Edison,” ucap Syamsul.

Heran Atas Sikap Polisi

Secara terpisah, advokat lainnya, Mara Siregar, S. H., mengaku heran atas sikap kepolisian karena, bagaimana bisa, Polri lebih memilih untuk menerima laporan Jhon LBF terhadap Arif Edison. “Seharusnya, Polri menyelidiki terlebih dahulu benar tidaknya keterangan pelapor. Hal ini sangat membahayakan kami yang berprofesi sebagai advokat,” tandas Mara.

BACA JUGA :  Ditjen Pemasyarakatan Buka Suara Soal Kasus Amar Zoni, Ini Penjelasannya 

“Adapun pasal yang disangkakan kepada Bang Arif Edison adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Padahal, Arif Edison menjalankan tugas profesinya sebagai seorang advokat yang melakukan pembelaan terhadap klien-nya,” cetus Mara.

Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan Arif menjalankan profesi sebagai advokat. “Dan, peran advokat sebagai penegak hukum memiliki hak imunitas yang tertuang di dalam Pasal 16, Undang-undang, No.18, Tahun 2003 tentang Advokat. Hak imunitas untuk kepentingan klien dilindungi undang-undang dan tidak dapat dituntut,” pungkas Mara. (AGS)

Latest

Ditolak Hakim, Praperadilan Nadiem Makarim Kandas

RATAS – Upaya hukum yang ditempuh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri...

Praktisi Hukum Desak Polda NTB Usut Dugaan Pengrusakan Police Line di Lahan Sengketa Sumbawa

RATAS – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak segera turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana pengrusakan police line (garis polisi) yang dipasang penyidik Polres Sumbawa di...

Petugas Gabungan Razia Kamar Hunian WBP Lapas Khusus Gunung Sindur

RATAS– Personel gabungan merazia kamar hunian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (10/10) malam. Kalapas Khusus...

Ditjen Pemasyarakatan Buka Suara Soal Kasus Amar Zoni, Ini Penjelasannya 

RATAS – Kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta terus bergulir. Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik...

Diduga Terseret Kasus Narkoba di Lapas Salemba, Artis Amar Zoni Ditangkap 

RATAS – Kabar kurang sedap datang dari panggung hiburan tanah air. Aktor Ammar Zoni dikabarkan kembali terlibat kasus dugaan peredaran narkoba. Mantan suami Irish Bella itu terseret dugaan...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600