Dituding Diskriminasikan Orang Miskin, PN Tangerang Berikan Jawaban Mengejutkan, Ini Isinya!

Senin, 20 Mei 2024, Pukul 19:04 WIB

RADAR TANGSEL RATAS – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dituding melakukan praktik diskriminasi kepada orang miskin. Diskriminasi terjadi saat LBH Keadilan menjadi kuasa hukum RBR yang hendak mengajukan gugatan perceraian, hak asuh dan nafkah anak, nafkah terhutang serta hutang bersama terhadap suaminya.

Advokat Publik LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menjelaskan kronologi kasus tersebut. “Pada 1 Mei 2024, kami mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court (secara elektronik). Dua hari kemudian, kami mengkonfirmasi ke PN Tangerang dan diperoleh informasi bahwa pendaftaran gugatan tidak bisa diwakilkan,” ucap Hamim, kepada awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, Senin, 20 Mei 2024.

Lanjutnya, RBR juga diminta untuk mengajukan permohonan berperkara secara probono alias gratis. “Dan, nanti akan diterbitkan penetapan dari Ketua PN Tangerang apakah disetujui atau tidak berperkara secara gratis yang dimohonkan itu,” papar Hamim melalui keterangan tertulisnya.

Kemudian, ia berujar, pada 7 Mei 2024, pihaknya, secara resmi, menyampaikan surat permohonan berperkara secara gratis. “Namun, pada 13 Mei 2024,surat yang kami sampaikan belum sampai ke bagian probono. Demikian informasi yang kami peroleh dari bagian probono. Kami memberitahukan panitera muda (pandmud) perdata perihal belum sampainya surat ke bagian probono tersebut. Sayangnya, panmud tidak menanggapi keluhan kami,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Surat Penangkapan SYL Dinilai Cacat Administrasi, Mantan Ketua KPK: Ini Agak Memalukan!

Hamim meneruskan, di hari yang sama, ia menemui wakil ketua PN Tangerang. “Kami menyampaikan permasalahan rumit dan berbelit-belitnya permohonan prodeo. Wakil ketua PN Tangerang menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengecek surat permohonan kami. Sayangnya, hingga 17 Mei 2024, kami tidak mendapatkan informasi dari wakil ketua PN Tangerang,” sebutnya.

Nah, pada hari ini, 20 Mei 2024, ia menghubungi bagian probono dan kemudian diminta untuk mendaftarkan gugatan. “Kami menyampaikan bahwa kami sudah mendaftarkan gugatan secara elektronik atau e-court dan mengirimkan tangkapan layar pendafataran. Namun sayangnya bagian probono tetap meminta kami untuk mendaftarkan gugatan secara manual atau datang langsung ke PN Tangerang,” cetusnya.

“(Ini) sungguh praktik diskriminasi kepada orang miskin yang luar biasa. Proses berbelit-belit, lama dan tidak boleh berperkara secara elektronik atau e-court,” tudingnya.

Sebagai perbandingan, Hamim menyebutkan, di Pengadlan Agama Tigaraksa (Kabupaten Tangerang), proses permohonan berperkara secara probono hanya membutuhkan waktu dua hari. “Dan diajukan secara elektronik atau e-court,” bandingnya.

BACA JUGA :  Hingga Juni 2022, Satgas Waspada Investasi Sudah Tutup 4.089 Pinjol Ilegal

Wakil Ketua PN Tangerang Berikan Penjelasan Lengkap

Sementara itu, Wakil Ketua PN Tangerang, Muhammad Alfi Sahrin Usup ketika dikonfirmasi jurnalis Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya tidak berniat untuk diskriminatif. “Pak Agus yang baik hatinya. Saya Alfi Sahrin berterima kasih atas bantuan Bapak yang telah mengingatkan kami. Kami menyatakan bahwa PN Tangerang tidak berniat untuk diskriminatif, tidak sama sekali,” tegas Alfi melalui pesan WhatsApp (WA), Senin sore, 20 Mei 2024.

Hal ini terjadi, jelas Alfi, disebabkan oleh kendala pada masing masing pihak. “Dalam hal ini, pihak pemohon dan kendala pada kami. Dan kami sudah memberikan konfirmasi kepada yang bersangkutan bahwa hari ini (Senin, 20 Mei 2024), kami verifikasi,” terangnya.

Alfi melanjutkan, hari ini juga akan ditetapkan majelis hakimnya. “Terima kasih, hari ini juga (Senin, 20 Mei 2024), akan ditetapkan oleh Pak Ketua mengenai majelis hakimnya. Kami sangat berterima kasih atas masukan, saran dan koreksinya.,” tandasnya.

Telah Terdaftar 

BACA JUGA :  Gila! Nilai Korupsi Surya Darmadi Cetak Rekor yang Terbesar di Indonesia: Rp 78 Triliun!

Dalam hitungan menit setelah dikonfirmasi ratas.id, PN Tangerang pun dengan gerak cepat memasukkan gugatan RBR yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LBH Keadilan ke sistem pendaftaran gugatan e-court. Telah terdaftar, ya, Pak. Terima kasih atas koreksinya, ya,” ungkap Alfi seraya memperlihatkan tangkapan layar gugatan RBR di sistem e-court dengan nomor perkara 521/pdt.G/2024/PN Tng.

“Jika berkenan, (jika) ada pihak yang mengeluh akan kinerja PN Tangerang, dapat segera menginformasikan kepada kami, ya, Pak,” pinta Alfi halus. (AGS)

Latest

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit, Ini Masalahnya

RATAS - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dibantarkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi ambeien. "Ya, informasi...

Mahasiswa Bakal Demo Copot ASN yang Bakar Terduga Pencuri Ubi

Mahasiswa Bakal Demo Copot ASN yang Bakar Terduga Pencuri Ubi RATAS.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan yang dianggap tak berperikemanusiaan. Seorang kepala sekolah yang juga...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600