Divonis 4, 5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding 

Rabu, 23 Juli 2025, Pukul 12:27 WIB
Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Cak Imin, Thomas 'Tom' Lembong, menuturkan bahwa langkah awal untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia yakni merevisi UU KPK dengan mengembalikannya ke UU di tahun 2002. (foto: istimewa)

RATAS – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mengajukan banding lantaran tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Informasi pengajuan banding Tom Lembong tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong bernama Zaid Musafi saat berada di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (22/7).

“Hari ini kami resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas vonis Tom Lembong,” kata  Zaid Musafi di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025)

Zain menjelaskan bahwa pengajuan banding dilakukan karena Thomas Lembong tidak menerima vonis 4 tahun 6 bulan dari majelis hakim.

“Secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan itu banyak yang tidak sesuai untuk itu kita akan mengajukan banding,” katanya.

Menurut Zain, banding ini ranahnya masih judex facti atau masih pemeriksaan fakta. Oleh karena itu, pihaknya dipastikan akan membantah sejumlah hal yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis.

“Sehingga kami, secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas keputusan Bapak Tom Lembong,” kata Zain.

Terakhir, Zain menambahkan bahwa setelah pendaftaran pihaknya akan segera menyampaikan memori banding.

BACA JUGA :  Tom Lembong Menggugat! Hakim Tipikor Dilaporkan ke Mahkamah Agung 

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Sebelumnyamajelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7).

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Dennie Arsan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam vonis tersebut Tom Lembong tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa penuntut umum terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

BACA JUGA :  Tom Lembong Belajar Tawakal dari Tahanan Muslim, Siap Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi Gula

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa alasan Rini Soemaeno yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Tom Lembong saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.

Hal meringankan yaitu Tom Lembong belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Latest

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Dana Pokmas Jawa Timur 

RATAS – Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat tersangka yang dijebloskan ke...

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600