RATAS – Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga kembali mencuat. Nama Boy Thohir disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam skandal tersebut.
Boy Thohir, kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir, dikenal sebagai pengusaha tambang batu bara dengan grup perusahaan di bawah bendera Adaro Energy.
Pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), Garibaldi Thohir alias Boy Thohir, diduga terseret dalam pusaran korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga mengendalikan para pejabat Pertamina yang kini mendekam di tahanan.
Informasi dari sumber internal Kejagung mengungkap bahwa Boy diduga mengatur para pejabat Pertamina melalui dua orang kepercayaannya, R Harry Zunardi alias AI dan Febri Prasetyadi Suparta alias Mr. James.
R Harry Zunardi alias AI diketahui menggantikan Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Mahaka Media Tbk (ABBA) setelah Erick diangkat menjadi Menteri BUMN pada 2019. Melalui AI, Boy diduga mengendalikan enam pejabat Pertamina yang bertanggung jawab atas impor minyak.
“Mereka adalah Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Maya Kusmaya, Sani Dinar Saifuddin, Edward Corne, Agus Purwono,” ungkap sumber dari Kejagung.
AI juga diduga menangani aktivitas impor minyak bersama enam tersangka lainnya di kantor PT Jenggala Maritim.
Febri Prasetyadi Suparta alias James disebut-sebut sebagai kepanjangan tangan Boy dalam mengatur aktivitas di sektor hulu blok migas. Ia mengelola jaringan luas di Pertamina, dengan 21 nama pejabat yang berada dalam pengaruhnya.
Beberapa pejabat yang diduga terkait, antara lain:
Nama Febri juga pernah mencuat dalam kasus korupsi mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Ia diduga memberikan uang sebesar 700 ribu dolar AS kepada Rudi melalui seorang perantara.
Tim investigasi telah mencoba menghubungi Boy Thohir untuk mendapatkan konfirmasi atas dugaan ini, tetapi belum berhasil. Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Daftar tersangka:
Kasus ini terus berkembang, dan Kejagung diharapkan memberikan transparansi lebih lanjut terkait penyelidikan ini guna menjaga integritas tata kelola energi nasional. (HDS)