Gara-gara Gagal Buka Cabang, Superstar Fitness Digeruduk para Korban, Mereka Minta Dana Ratusan Juta Dikembalikan

Rabu, 21 Agustus 2024, Pukul 17:26 WIB

RATAS – Superstar Fitness (SF), perusahaan pusat latihan kebugaran digeruduk para korban. Para calon member (anggota) juga menuding SF telah ingkar janji.

Mereka dijanjikan dapat mengikuti dan menjalani program kebugaran di cabang Superstar Fitness di salah satu pusat perbelanjaan Cibinong. Tetapi, setelah berbulan-bulan, para korban tidak kunjung dapat melakukan aktivitas fitnes di SF Cibinong.

Sebab, Superstar Fitness di salah satu pusat perbelanjaan di Cibinong tersebut sampai saat ini tidak buka-buka. Padahal, para korban sudah membayar lunas biaya pendaftarannya.

Para korban pun beramai-ramai menggeruduk SF meminta pengembalian dana yang sudah mereka setor. Hal itu diungkapkan dua korban: Csherly dan Susanto.

Keduanya telah menyetor uang pendaftaran ke SF sebesar Rp10.875.000. “Kami minta re-fund (dana dikembalikan). Korbannya banyak ada puluhan, bahkan mungkin ratusan. Ya, benar, Kami minta pengembalian dana Rp10.875.000 yang telah kami setor ke Superstar Fitness,” ujar Susanto, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dipaksa Buat Surat Pernyataan

Anehnya, kata Susanto, ia dipaksa diminta membuat surat pernyataan dan menandatanganinya jika ingin meminta dananya kembali. “Ini apa-apaan? Ini kami mau minta dana kami sendiri, lho. Mereka yang ingkar janji (tidak kunjung membuka SF di Cibinong). Tapi, mengapa kami malah harus yang diminta membuat surat pernyataan?” tanyanya heran.

BACA JUGA :  Indo Barometer Tunjukkan Prabowo-Gibran Nangkring di Urutan Pertama, Pilpres 2024 Bisa Berlangsung Satu Putaran?

Isi surat pernyataannya pun, ucap Susanto, sangat merugikan dirinya dan para korban lain. “Di surat pernyataan itu disebutkan bahwa saya akan menerima dana pengembalian dengan syarat tidak boleh secara lisan maupun tulisan baik di medsos maupu media online melakukan pencemaran nama baik SF yang dapat merugikan SF. Ya, Saya tidak mau. Saya maunya kembalikan dulu dana saya. Itu uang saya. SF yang sudah ingkar janji. Kalau uang kami dikembalikan dari dulu, ngapain juga kami repot-repot blow up. Kami punya pekerjaan,” tandasnya kesal.

Ironisnya lagi, sambung Susanto, ada korban yang sudah dikembalikan dananya tanpa harus menandatangani surat pernyataan itu. “Ini, kok, saya dipaksa tanda tangan, kalau tidak uang saya tidak akan di re-fund. Saya enggak mau. SF harusnya sadar, SF sudah ingkar janji. Jangan nahan-nahan uang saya yang sudah hampir setahun, cetusnya.

SF Didemo para Korban

Kantor cabang Superstar Fitness di Sentul pun didemo para korban. Beberapa kali, para korban melakukan demo dengan tuntutan dana mereka dikembalikan.

BACA JUGA :  BNPT- UNODC Jalin Sinergi untuk Cegah Ekstremisme Kekerasan di Asia Tenggara

“Betul, beberapa kali sudah didemo oleh massa (para korban) di SF Sentul. Mereka variatif uang pendaftaran yang sudah disetoran. Kisaran Rp 2 juta hingga belasan juta per orang. Jika diasumsikan korban ada ratusan orang, berapa itu hitung sendiri,” tegas Susanto.

Sudah Diadukan ke Polisi

Salah seorang koordinator korban SF, yang minta namanya tidak disebutkan mengaku sudah menyiapkan laporan pengaduan ke kapolres Bogor pada 27 Juni 2024. Ia mewakil 62 korban lainnya membuat aduan ke polisi.

Sekaligus, meminta perlindungan hukum ke polisi atas dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di Cibinong City Mall (CCM) Bogor. “Hingga 27 Juni 2024, kami telah mendata ada 26 member SF CCM yang menjadi korban dengan total kerugian Rp266.609.500,” ungkapnya dalam keterangan laporan aduannya ke polisi.

Penasihat Hukum SF Beri Tanggapan

Sementara itu, Penasihat Hukum SF, Daniel Hutabarat saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya membantah tidak bersedia melakukan pengembalian dana. “Tanggapan kami, itu dana akan dikembalikan. Hanya (saja) yang bersangkutan (Pak Susanto) tidak mau tanda tangan syarat administrasi. Kalau dia tanda tangan, pasti langsung ditransfer, Pak,” kilahnya.

BACA JUGA :  Anggap Pemerintah Belum Serius Ambil Tindakan, Amnesty International Desak Jokowi Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc Tragedi 1998

Saat ditanya, bagaimana, jika korban meminta dananya dahulu, baru tanda tangan surat pernyataan? Karena, menurut korban, poin-poin di surat pernyataan itu tidak menguntungkan dan menempatkan korban sebagai pihak yang lemah seolah seorang tersangka.

Surat pernyataan itu juga memuat keterangan dibuat tanpa paksaan. Tetapi, sayangnya kalau tidak tanda tangan, maka tidak bisa dikembalikan ang yang sudah disetor.

Daniel menjawab seperti ini. “Berbarengan saja, Pak. Tanda tangan sambil ditransfer. Jadi, sama-sama selesai,” jawab Daniel.

Ketika ditanya, ada korban yang tidak tanda tangan surat pernyataan, tetapi dana langsung dikembalikan SF, benarkah? “SOP harus tanda tangan, Pak. Karyawan kita sudah diberikan SP karena tidak sesuai SOP,” ucapnya sambil menambahkan bahwa karyawan yang melakukan kesalahan tidak menjankan SOP itu sudah mendapat surat peringatan (SP) dari perusahaan. (AGS)

Latest

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Dana Pokmas Jawa Timur 

RATAS – Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat tersangka yang dijebloskan ke...

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600