RATAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina gugur.
Silfester Matutina merupakan terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).
Hakim menggugurkan PK tersebut setelah Silfester kembali mangkir dari sidang dengan alasan sakit yang dinilai janggal, dan tidak masuk akal.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menolak dalih Silfester. Menurutnya, surat keterangan sakit yang diajukan justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar Darpawan, Rabu (27/8).
Hakim kemudian membeberkan kejanggalan dalam surat tersebut. Bukan hanya penyakit yang tidak jelas disebutkan, identitas dokter yang menandatangani juga misterius.
“Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” kata Darpawan.
Darpawan menilai sikap Silfester menunjukkan ketidakseriusan dalam mengajukan PK. Majelis hakim pun resmi menutup sidang dan menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
“Dengan demikian, pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar pada Rabu (27/8) siang ini merupakan sidang lanjutan permohonan PK terpidana Silfester Matutina.
Sebelumnya, sidang permohonan PK Silfester Matutina sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 dengan dalih pemohon sakit.
PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Silfester Matutina diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017. Atas perbuatannya itu, dia divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman Silfester menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.