Hakim Putuskan Permohonan PK Silfester Kasus Fitnah JK Gugur

Rabu, 27 Agustus 2025, Pukul 17:09 WIB

RATAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina gugur.

Silfester Matutina merupakan terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Hakim menggugurkan PK tersebut setelah Silfester kembali mangkir dari sidang dengan alasan sakit yang dinilai janggal, dan tidak masuk akal.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menolak dalih Silfester. Menurutnya, surat keterangan sakit yang diajukan justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar Darpawan, Rabu (27/8).

Hakim kemudian membeberkan kejanggalan dalam surat tersebut. Bukan hanya penyakit yang tidak jelas disebutkan, identitas dokter yang menandatangani juga misterius.

“Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” kata Darpawan.

Darpawan menilai sikap Silfester menunjukkan ketidakseriusan dalam mengajukan PK. Majelis hakim pun resmi menutup sidang dan menyatakan permohonan PK Silfester gugur.

BACA JUGA :  Waduh! Sebelum Meninggal Dunia, Ki Joko Bodo Sempat Disantet?

“Dengan demikian, pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang digelar pada Rabu (27/8) siang ini merupakan  sidang lanjutan permohonan PK terpidana Silfester Matutina.

Sebelumnya, sidang permohonan PK Silfester Matutina sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 dengan dalih pemohon sakit.

PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Silfester Matutina diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017. Atas perbuatannya itu, dia divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman Silfester menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600