Hasil Penelitian LBH Keadilan, MA dan Kejagung Belum Satu Frekuensi Dalam Tangani Perkara Penyalahgunaan Narkotika

Sabtu, 18 Mei 2024, Pukul 21:34 WIB

RADAR TANGSEL RATAS –Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum satu frekuensi dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika. Demikian salah satu rekomendasi dari hasil penelitian yang dilakukan LBH Keadilan bertajuk “Menyoal Disparitas Putusan Perkara Narkotika”.

Menurut Direktur LBH Keadilan, Yeliza Umami, diperlukan kesepakatan lintas unsur sistem peradilan pidana dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika. “MA harus juga mengajak Kejaksaan Agung sebagai dominus litis dalam perkara pidana untuk duduk bersama dalam mencari kesepahaman penanganan perkara penyalahgunaan narkotika,” ungkap Yeliza, kepada awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL.

Dalam rilisnya, Sabtu, 18 Mei 2024, penelitian yang dinahkodai Halimah Humayrah Tuanaya ini juga merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi Undang-undang, Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Khususnya, Pasal 111, 112 dan 127 yang penerapannya menimbulkan permasalahan.

Penerapan oleh hakim atas Pasal 111, 112 UU Narkotika dalam perkara yang tidak mencantumkan Pasal 127 UU Narkotika dalam dakwaannya, lanjutnya, masih belum satu suara. “Terdapat disparitas dalam putusan-putusannya,” tandas Yeliza.

BACA JUGA :  Jumlah Penjualan Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Masih Sepi Peminat, Ternyata Ini yang Jadi Biang Keroknya

Penelitian yang dilakukan dan dikomandoi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya ini setidaknya telah mencatat empat jenis Putusan Mahkamah Agung dalam menerapkan Pasal 127 Undang-undang Narkotika. Apa saja empat jenis putusan MA tersebut?

Pertama, majelis hakim tetap mendasarkan pada surat dakwaan dan ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan walaupun berakibat bebasnya terdakwa. Kedua, majelis hakim tetap mendasarkan pada surat dakwaan dan ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan, dengan berakibat pada penjatuhan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya karena adanya ancaman pidana minimum khusus.

Ketiga, majelis hakim tetap mendasarkan pada surat dakwaan dan ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan. Tetapi, dengan menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus dari delik yang didakwakan.

Keempat, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan pidana yang tidak didakwakan penuntut umum. Sikap Mahkamah Agung dalam menghasilkan putusan pada perkara penyalahgunaan narkotika yang tidak sesuai dengan dakwaan jaksa sangat bertentangan dengan asas kepastian hukum, paparnya.

BACA JUGA :  Hati-Hati! STNK Mati Dua Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus

Timbulkan Kebingungan di Masyarakat

Disparitas putusan Mahkamah Agung akan menimbulkan kebingungan di masyarakat, urai Yeliza. “Pelaku penyalahgunaan narkotika dihadapkan pada kebingungan ketika mengajukan pembelaan atas perbuatan penyalahgunaan narkotika yang sama sekali tidak didakwakan dalam berkas perkaranya,” tegasnya.

Di sisi lain, terang dia, hasil rapat pleno kamar pidana tahun 2015 yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, Nomor 03, Tahun 2015 juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. “Yakni, mengabaikan ketentuan Pasal 191, Ayat (1) KUHAP,” pungkasnya. (AGS)

Latest

Petugas Gabungan Razia Kamar Hunian WBP Lapas Khusus Gunung Sindur

RATAS– Personel gabungan merazia kamar hunian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (10/10) malam. Kalapas Khusus...

Ditjen Pemasyarakatan Buka Suara Soal Kasus Amar Zoni, Ini Penjelasannya 

RATAS – Kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta terus bergulir. Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik...

Diduga Terseret Kasus Narkoba di Lapas Salemba, Artis Amar Zoni Ditangkap 

RATAS – Kabar kurang sedap datang dari panggung hiburan tanah air. Aktor Ammar Zoni dikabarkan kembali terlibat kasus dugaan peredaran narkoba. Mantan suami Irish Bella itu terseret dugaan...

Polri Klaim Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp 1,3 Triliun

RATAS – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) mencapai Rp 1 triliun lebih. “Akibat dari...

Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar! Polri Tetapkan Empat Tersangka 

RATAS –  Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600