Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, Begini Pernyataan Lengkap KPK

Kamis, 20 Februari 2025, Pukul 14:20 WIB
Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK

RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Hasto tampak turun dari tangga Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol. Sebelumnya, ia telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Ya, saya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” ujar Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Hasto menganggap penahanannya sebagai bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia dan tetap meyakini bahwa demokrasi akan terus berjalan meskipun upaya paksa dilakukan terhadapnya.

“Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Jika saya ditahan, semoga ini menjadi pupuk bagi demokrasi dan membangun sistem penegakan hukum yang benar-benar tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan pejabat negara dan tidak menyebabkan kerugian negara dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

BACA JUGA :  Soal Putusan MK Nomor 60, Hasto: Justru Kami Tersenyum

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada 24 Desember 2024. Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Selain itu, ia juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam pernyataannya, Setyo mengungkapkan bahwa Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Saeful Bahri. Kasus tersebut berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022.

BACA JUGA :  Desakan Copot Jaksa dan Hakim Kasus Hasto-Tom Mencuat, Mahfud Apresiasi Sikap Presiden

Perbuatan tersebut dijerat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (HDS)

Latest

Les Bleus Frustrasi di Tanah Es! Islandia Paksa Prancis Berbagi Poin 2-2

RATAS – Meski tampil agresif dan menguasai jalannya laga, Timnas Prancis gagal mengamankan kemenangan usai ditahan 2-2 oleh Islandia pada duel dramatis Grup D Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona...

Nasib Kluivert di Ujung Tanduk! Rapat PSSI Tertunda Gara-gara Erick Thohir Nikahkan Putri

RATAS – Nasib Patrick Kluivert kini menggantung di tangan PSSI. Wakil Ketua Umum PSSI I, Zainuddin Amali, akhirnya angkat bicara usai kegagalan pahit Garuda melangkah ke Piala Dunia 2026 yang...

Tragedi Berdarah di Afrika Selatan! Bus Tujuan Zimbabwe Tabrakan, Puluhan Tewas

RATAS – Tragedi memilukan mengguncang Afrika Selatan. Sebuah bus tujuan Harare, Zimbabwe, hancur setelah mengalami kecelakaan maut di jalan raya N1, Limpopo. Sedikitnya 40 orang tewas dan puluhan...

Diva Jadi Pendekar! Krisdayanti Wakili Indonesia di World Kungfu Championship

RATAS – Krisdayanti bikin kejutan besar. Dari panggung konser menuju arena wushu internasional, sang diva siap mewakili Indonesia dan menunjukkan sisi lain dirinya yang penuh disiplin dan...

Menaker Pastikan Magang Nasional Tak Berhenti! Ribuan Lulusan Bakal Diguyur Insentif Hingga 2026

RATAS – Lulusan baru jangan khawatir. Pemerintah memastikan Program Magang Nasional jalan terus hingga 2026, bahkan akan diperluas ke seluruh provinsi dengan ribuan kuota baru. Dalam konferensi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600