Jampidsus Perkuat Sinergi Satgas PKH Bongkar Jaringan Mafia Kayu Senilai Rp230 Miliar di Gresik
RATAS.id — Komitmen Kejaksaan dalam memberantas kejahatan lingkungan kembali dibuktikan melalui pengungkapan penyelundupan kayu ilegal dalam jumlah besar di Perairan Karang Jamuang, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (11/10).
Operasi ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda bersama sejumlah instansi terkait. Dalam penindakan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa tongkang Kencana Sanjaya yang ditarik tugboat Jenebora-1 milik PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Dari pemeriksaan ditemukan 4.610 meter kubik kayu log berbagai jenis, termasuk meranti dan kruing, yang diangkut dari Kecamatan Sibora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Dokumen pengangkutan kayu tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan hukum. Kayu ilegal itu rencananya akan dikirim ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Dermaga 2 Jasatama Gresik, Selasa (14/10/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta perwakilan BPKP dan aparat penegak hukum lainnya.
Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana kehutanan dan penyelamatan aset negara.
“Kayu-kayu ini berasal dari kawasan hutan yang semestinya dilindungi. Pembalakan liar seperti ini sangat merugikan negara, baik secara ekonomi maupun dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Selain itu, terdapat dampak ekologis dari penggundulan hutan seluas sekitar 700 hektare di Mentawai.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keberlangsungan ekosistem. Butuh waktu puluhan tahun untuk memulihkan hutan yang sudah dibabat,” tegas Febrie.
Ia menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kejaksaan bersama Satgas PKH Garuda dalam memberantas illegal logging yang semakin marak, khususnya di wilayah Sumatera Barat.
Saat ini, tugboat dan tongkang pengangkut telah diamankan di Pelabuhan Gresik untuk kepentingan penyidikan. Proses penegakan hukum akan dilanjutkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pendampingan Kejaksaan.
“Siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini akan kami ungkap. Penindakan ini menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan kehutanan,” pungkasnya.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antaraparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan menegakkan supremasi hukum demi kepentingan negara dan masyarakat.