RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait terpidana Silfester Matutina yang tidak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa pihaknya telah memberikan instruksi agar Silfester Matutina segera dieksekusi ke bui.
Anang menjelaskan, kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jakarta Selatan. Menurutnya, Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.
“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (28/8).
Silfester Matutina dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.