Korupsi EDC BRI: Tersangka Sudah Ada, Mengapa Dirut dan Komisaris Belum Disentuh?

Jumat, 11 Juli 2025, Pukul 04:25 WIB

RATAS — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp2,1 triliun yang digarap dalam periode 2020–2024 ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp744 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), sebagai tersangka. Namun hingga kini, Direktur Utama BRI, Sunarso, belum juga diperiksa, meski menjabat dalam periode yang sama.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, hal ini menimbulkan kejanggalan. “Catur Budi Harto dan Sunarso diangkat bersamaan melalui RUPS Luar Biasa pada 3 Januari 2019, sama-sama menjabat saat proyek berlangsung. Tapi yang ditetapkan tersangka baru CBH. Apa mungkin proyek sebesar itu luput dari pantauan Dirut maupun komisaris?” ujar Uchok, Jumat (11/7/2025).

CBA mendorong KPK agar tidak berhenti pada penetapan CBH semata. Menurut Uchok, penanganan kasus ini harus menyentuh pihak-pihak lain di manajemen puncak BRI.

BACA JUGA :  Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan di Negeri Ini? Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara

“Proyek Rp2,1 triliun dengan kerugian hampir Rp750 miliar itu mustahil hanya diketahui oleh satu orang. KPK perlu menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana korupsi tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchok juga mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa Komisaris Utama BRI, Kartika Wirjoatmodjo, serta Dirut BRI, Sunarso.

“Jangan biarkan publik curiga bahwa ada perlindungan terhadap elite BUMN. Kalau Sunarso sudah enam tahun menjabat, sangat kecil kemungkinan ia tak mengetahui proyek ini. KPK harus berani memeriksa semua jajaran yang terkait,” ujar Uchok.

Menurut CBA, kasus ini merupakan ujian besar bagi kredibilitas KPK dalam membongkar dugaan korupsi di sektor perbankan milik negara.

“Kalau hanya berhenti pada satu orang, publik akan menilai KPK tidak serius. Penegakan hukum harus menyeluruh dan bebas dari intervensi,” tutup Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI maupun Sunarso belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan tersebut. (HDS)

Latest

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Bamsoet Dorong Percepatan Revisi Undang-Undang KADIN

RATAS – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan KADIN...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit, Ini Masalahnya

RATAS - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dibantarkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi ambeien. "Ya, informasi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600