RATAS — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp2,1 triliun yang digarap dalam periode 2020–2024 ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp744 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), sebagai tersangka. Namun hingga kini, Direktur Utama BRI, Sunarso, belum juga diperiksa, meski menjabat dalam periode yang sama.
Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, hal ini menimbulkan kejanggalan. “Catur Budi Harto dan Sunarso diangkat bersamaan melalui RUPS Luar Biasa pada 3 Januari 2019, sama-sama menjabat saat proyek berlangsung. Tapi yang ditetapkan tersangka baru CBH. Apa mungkin proyek sebesar itu luput dari pantauan Dirut maupun komisaris?” ujar Uchok, Jumat (11/7/2025).
CBA mendorong KPK agar tidak berhenti pada penetapan CBH semata. Menurut Uchok, penanganan kasus ini harus menyentuh pihak-pihak lain di manajemen puncak BRI.
“Proyek Rp2,1 triliun dengan kerugian hampir Rp750 miliar itu mustahil hanya diketahui oleh satu orang. KPK perlu menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana korupsi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Uchok juga mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa Komisaris Utama BRI, Kartika Wirjoatmodjo, serta Dirut BRI, Sunarso.
“Jangan biarkan publik curiga bahwa ada perlindungan terhadap elite BUMN. Kalau Sunarso sudah enam tahun menjabat, sangat kecil kemungkinan ia tak mengetahui proyek ini. KPK harus berani memeriksa semua jajaran yang terkait,” ujar Uchok.
Menurut CBA, kasus ini merupakan ujian besar bagi kredibilitas KPK dalam membongkar dugaan korupsi di sektor perbankan milik negara.
“Kalau hanya berhenti pada satu orang, publik akan menilai KPK tidak serius. Penegakan hukum harus menyeluruh dan bebas dari intervensi,” tutup Uchok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI maupun Sunarso belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan tersebut. (HDS)