RATAS – KPK menyatakan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dihentikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Selasa (3/6).
“Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan,” kata Asep Guntur Rahayu.
Asep menambahkan bahwa KPK tetap berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut.
Menurut Asep, pihaknya akan melakukan diskusi internal untuk membahas kelanjutan kasus tersebut.
“Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya,” terang Asep.
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dikabarkan meninggal dunia pada 14 Maret 2025 lalu.
AGK diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, AGK terlibat dalam kasus dugaan TPPU. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.