RATAS – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office.
“Dokumen dan BBE telah diamankan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/3/2026).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara TPPU tersangka SYL,” tambahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, hadir pula Rasamala Aritonang, seorang saksi dalam kasus ini. Rasamala, yang sebelumnya merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di KPK, kini bekerja di Visi Law Office bersama mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan pengacara Donal Fariz.
Lebih lanjut, KPK akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dalam kasus ini. Selain menggeledah kantor Visi Law Office, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang pada Rabu (19/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui, Rasamala sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Ia juga telah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus TPPU SYL pada 2 Oktober 2023. (HDS)