RATAS – Polemik operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menemui titik terang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Abdul Aziz pada Kamis (7/8) malam di Sulawesi Selatan.
Abdul Aziz diringkus lembaga antirasuah setelah selesai mengikuti agenda rakernas Partai NasDem di Makassar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa usai diamankan Abdul Aziz langsung dimintai keterangan di Polda Sulawesi Selatan.
“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (8/8).
“Setelah selesai Rakernas,” tambahnya menjelaskan penangkapan terhadap Abd Azis.
Menurut Fitroh, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis akan dibawa ke Jakarta pada hari ini juga.
“Pukul 15.00 WIB insyaAllah tiba di K4 (Gedung Merah Putih),” tandas Fitroh.
OTT KPK
Sebelumnya, pada Kamis (7/8), KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi yakni di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut terkait dengan penanganan satu kasus dugaan korupsi.
Teruntuk giat di Jakarta dan Sulawesi Tenggara, tim KPK beserta pihak-pihak yang ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih pada Kamis malam.
Total tujuh orang yang ditangkap dan dibawa KPK terdiri dari pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Polemik OTT KPK
Sementara untuk di Sulawesi Selatan, ada polemik terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya membenarkan Bupati Kolaka Timur terjaring OTT. Namun, tak lama berita tersebut ramai, NasDem menggelar konferensi pers.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni membantah Abdul Azis tertangkap tangan KPK. Dia menjelaskan Abd Azis tengah berada di sampingnya, di Makassar, untuk mengikuti Rakernas partai.
“Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan (Abd Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas,” kata Sahroni dalam jumpa persnya.
KPK menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap peningkatan kualitas rumah sakit dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari DAK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (7/8) malam.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).