RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik dugaan adanya fasilitas super mewah bak sultan yang diterima jemaah haji khusus tambahan. Fasilitas itu disebut berkaitan dengan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap, pihaknya tengah menelusuri perbedaan fasilitas antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk memastikan adanya indikasi penyimpangan dana.
“Fasilitas antar-PIHK itu berbeda-beda, dan itu yang sedang kami dalami,” ujarnya, Selasa (14/10).
KPK juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini menyeret sejumlah pihak besar, termasuk mantan Menteri (Menag), Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Tak hanya itu, tiga orang telah dicegah ke luar negeri sejak Agustus 2025.
KPK menduga kuat 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam pusaran mega kasus ini. Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan besar terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kasus ini kini disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah pengelolaan haji Indonesia, dengan aroma penyalahgunaan kekuasaan dan permainan kuota yang mulai terkuak satu per satu. (*)