RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, seorang pengembang properti sekaligus mantan suami selebritas Olla Ramlan. Uang itu disita sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada 2012–2014.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari salah satu tersangka kasus ini, Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama, yang membeli apartemen dari Aufar.
“Penyidik menyita uang Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), pengembang apartemen. Uang tersebut berasal dari tersangka GW (Gunardi Wantjik),” kata Budi, Kamis (17/7/2025).
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek katalis Pertamina:
Penggeledahan dilakukan di rumah GW dan FAG di kawasan Jakarta Utara. Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait aliran uang suap dan gratifikasi proyek pengadaan katalis.
“Seluruh bukti akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujar Budi.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada November 2023. Lembaga antirasuah menduga, dalam proyek tersebut terjadi praktik suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat cegah ke luar negeri. (HDS)