RATAS – Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua orang tersangka pada pengungkapan tersebut.
“Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya,” kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4).
Jules menjelaskan, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.
Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka.
“Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” terang Jules.
Menurut Jules, saat penangkapan tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam.
Sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.
“Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti,” tambah Jules.
Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp 100 ribu dan dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.
“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ujar Jules.
Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.
“Tersangka F yang saat ini masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Dacosta.
Dacosta menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.
“Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” jelas Dacosta.
Hasil interogasi awal, lanjut Dacosta, menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.
“Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” terang Dacosta.
Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Dacosta.