RATAS – Sepasang kekasih berinisial H (29) dan AM (25) ditangkap polisi usai nekat melakukan praktik aborsi ilegal di Kapuk Muara, Penjaringan, Minggu (15/9). Aksi gelap yang bikin bulu kuduk merinding itu langsung digerebek aparat dan kini keduanya resmi meringkuk di balik jeruji besi.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan keduanya langsung ditahan setelah ditangkap pada Senin (16/9). Mereka dijerat pasal berat terkait perlindungan anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” kata Erick, Senin.
Kasat Reskrim Kompol Onkoseno GS menjelaskan, sang pria memaksa kekasihnya menelan obat penggugur kandungan hingga janin keluar dua jam kemudian. Setelah itu, korban sempat dibawa ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta mengingatkan masyarakat untuk tidak main-main dengan praktik aborsi ilegal yang selain melanggar hukum juga membahayakan nyawa ibu dan janin. (*)