RATAS – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) mencapai Rp 1 triliun lebih.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/25).
Menuut Cahyono, total kerugian keuangan negara itu senilai USD 62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp 16.600, maka mencapai Rp 1,3 triliun.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. Cahyono mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.