Praktisi Hukum Desak Polda NTB Usut Dugaan Pengrusakan Police Line di Lahan Sengketa Sumbawa

Senin, 13 Oktober 2025, Pukul 13:14 WIB

RATAS – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak segera turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana pengrusakan police line (garis polisi) yang dipasang penyidik Polres Sumbawa di lahan sengketa antara Sahrul Bosang dengan Syekh Ali, Direktur PT Jaad Worldwide Investment (JWI), warga negara asal Yaman.

Praktisi hukum, Nurseylla Indra, S.H., menilai langkah Polres Sumbawa yang memasang police line di lahan sengketa berlokasi di Peliuk Buin Dua, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, sudah tepat. Garis polisi dipasang untuk menjaga status quo dan mencegah kerusakan barang bukti.

Sahrul Bosang sebelumnya melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Polres Sumbawa pada 23 Juli 2022. Polisi bahkan telah berupaya memediasi Sahrul dengan pihak PT JWI. Namun pada 1 Maret 2025, penyidik akhirnya memasang police line di lokasi yang kini berdiri 39 unit perumahan Hayatu Saida Residence.

Sayangnya, garis polisi tersebut diduga dirusak oleh pihak tak dikenal. Menurut Nurseylla, tindakan itu bisa dijerat pasal pidana.
“Pelaku pengrusakan police line dapat dikenakan Pasal 221 KUHP. Merusak police line termasuk menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan merusak barang bukti di TKP. Ancaman hukumannya bisa penjara atau denda,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

BACA JUGA :  Jadi Korban Peristiwa 1965, Dua Orang ‘Warga Negara Asing’ Ditawari Presiden Jokowi Kembali Menjadi WNI

Ia menambahkan, Polda NTB perlu turun tangan karena kasus ini melibatkan warga negara asing. “Kenapa WNA bisa menguasai tanah, meski melalui jual beli? Polisi harus mengusut proses jual beli itu, apalagi tanah tersebut diduga masih ada ahli waris sebagai pemilik sah,” ujarnya.

Sahrul sendiri mengaku telah melaporkan pengrusakan police line tersebut. Ia menyebut PT JWI menghadapi dua kasus, yaitu dugaan pembongkaran police line dan pembelian lahan dari Sulaiman tanpa sepengetahuannya.

“Lokasi SB5-2 sudah saya titipkan ke Kades Moyo sejak 2016. Jadi penerbitan SHM No.1881 Tahun 2020 oleh Sulaiman dan penjualannya ke PT JWI tak bisa dilepaskan dari akta sporadik yang ditandatangani Kades,” ungkapnya.

Sengketa tanah ini juga sempat dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Sumbawa pada 18 Mei 2025. Hasilnya, polisi menolak permintaan PT JWI untuk membuka police line sebelum ada kesepakatan baru antara kedua pihak, atau kehadiran Syekh Ali untuk mempertanggungjawabkan pertemuan di Bogor pada 10 Maret 2022 yang mengakui tanah tersebut milik Sahrul.

BACA JUGA :  Pemilik Lahan di Sumbawa Tuntut Keadilan atas Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pengembang

Penyidikan kasus ini pun berlanjut hingga Agustus–September 2025. Dari keterangan sejumlah pihak, termasuk Haji Adil, muncul informasi baru terkait transaksi jual beli lahan SB5-1 dan SB5-2 yang semakin memperkuat klaim Sahrul sebagai pemilik sah. (HDS)

Latest

Hari Pramuka ke-64 di Tangsel: Benyamin Davnie Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Bangsa

Hari Pramuka ke-64 di Tangsel: Benyamin Davnie Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Bangsa RATAS.id - Suasana patriotik dan penuh semangat kebangsaan mewarnai upacara peringatan Hari Pramuka...

Praktisi Hukum Desak Polda NTB Usut Dugaan Pengrusakan Police Line di Lahan Sengketa Sumbawa

RATAS – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak segera turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana pengrusakan police line (garis polisi) yang dipasang penyidik Polres Sumbawa di...

Razia Mencekam di Lapas Karawang, 8 Ponsel dan Barang Terlarang Ditemukan, Dimusnahkan di Tempat

RATAS –  Malam mencekam melanda Lapas Kelas IIA Warung Bambu, Karawang. Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan BNN menggeledah setiap sudut blok hunian dalam razia besar-besaran yang berlangsung...

Pesantren dan Petani Bersinergi: Patani Sumut dan Asosiasi Perkelapaan Canangkan Penanaman Kelapa di Yayasan Arsyad Lubis

Pesantren dan Petani Bersinergi: Patani Sumut dan Asosiasi Perkelapaan Canangkan Penanaman Kelapa di Yayasan Arsyad Lubis RATAS.id - Kantor Wilayah Pandu Tani Indonesia (Patani) Sumatera Utara...

Bantuan BAZNAS Selamatkan Penglihatan Anak Warga Tangerang

Bantuan BAZNAS Selamatkan Penglihatan Anak Warga Tangerang RATAS.id– Memiliki anak adalah dambaan setiap pasangan yang membangun keluarga menuju kehidupan sakinah, mawaddah, dan warahmah. Namun,...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600