Telusuri Dana Hibah Pokmas, KPK Periksa Gubernur Jawa Timur 

Jumat, 11 Juli 2025, Pukul 20:33 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Foto/Freepik)

RATAS – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim pada Kamis (10/7).

Khofifah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penggunaaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.

Usai diperiksa KPK, Khofifah mengatakan, materi utama pemeriksaan berkisar pada mekanisme penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Khofifah menjelaskan, seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia mengaku bahwa pertanyaan dari penyidik KPK tidak banyak.

“Cuma kalau struktur di organisasi perangkat daerah (OPD) ya satu pertanyaan, jawabnya banyak. Karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro, di tahun 2021-2024,” kata Khofifah.

Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya mendalami keterangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal proses dana hibah untuk pokmas dan lembaga.

“Penyidik menggali keterangan dari Ybs terkait proses perencanaan, penganggaran. Serta pelaksanaan dana Hibah dari Prov. Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat dan Lembaga,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7).

BACA JUGA :  KPK Geledah Kantor Kemenag, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi meyakini Gubernur Jatim Khofifah mengetahui soal kasus ini.

Kusnadi mengatakan, Khofifah pasti mengetahui penggunaan dana hibah tersebut karena pelaksana dari dana hibah adalah kepala daerah.

Menurut Kusnadi, sebelum dicairkan dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.

“Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir).

KPK menyebut bahwa pada kasus itu telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.

Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara, dan 1 staf penyelenggara negara.

Sementara, tersangka pemberi suap 17 tersangka terdiri dari 15 pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Latest

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit, Ini Masalahnya

RATAS - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dibantarkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi ambeien. "Ya, informasi...

Mahasiswa Bakal Demo Copot ASN yang Bakar Terduga Pencuri Ubi

Mahasiswa Bakal Demo Copot ASN yang Bakar Terduga Pencuri Ubi RATAS.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan yang dianggap tak berperikemanusiaan. Seorang kepala sekolah yang juga...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600