TNI dan Polisi Bongkar Jaringan Pil Ekstasi di Pematangsiantar, 3 Orang Ditangkap

Rabu, 15 Oktober 2025, Pukul 20:28 WIB

TNI dan Polisi Bongkar Jaringan Pil Ekstasi di Pematangsiantar, 3 Orang Ditangkap

RATAS.id – Jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pematangsiantar berhasil dibongkar dalam operasi gabungan Denintel Kodam I/BB dan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 01.25 WIB.

Penggerebekan dilakukan di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke ANDA, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tiga tersangka berhasil diamankan, salah satunya perempuan, yakni:

* DR alias L (30), warga Jalan Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kabupaten Simalungun.
* AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kota Pematangsiantar.
* MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi pil ekstasi di lokasi. Tim gabungan yang dipimpin AKP Irwanta bersama Danintel Kodam I/BB Lettu Syahrial Ritonga menangkap DR di tempat kejadian. Dari tersangka ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil ekstasi dan 1 unit ponsel Vivo.

BACA JUGA :  Larang Anggotanya Demo Soal Sidang Usia Capres-Cawapres, PDIP: Akan Ada Karma Politik di Setiap Keputusan MK

Pengembangan kasus mengarah ke AS, yang ditangkap di dalam Karaoke ANDA. Saat digeledah di kosnya di Jalan S.M. Raja, ditemukan 49 butir pil ekstasi, 3 paket sabu-sabu, 1 butir pil ekstasi warna kuning, serta 1 sendok pipet. AS mengaku masih menyimpan narkoba di rumah temannya, MB, di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati.

Tim gabungan kemudian menangkap MB, dengan barang bukti 8 paket pil ekstasi yang disimpan dalam dompet ungu di dalam plastik hitam. Total barang bukti yang disita adalah 68 butir pil ekstasi dan sabu seberat bruto 3 gram. AS mengaku memperoleh narkoba dari rekannya di Kota Tebing Tinggi.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Pematangsiantar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Latest

TNI dan Polisi Bongkar Jaringan Pil Ekstasi di Pematangsiantar, 3 Orang Ditangkap

TNI dan Polisi Bongkar Jaringan Pil Ekstasi di Pematangsiantar, 3 Orang Ditangkap RATAS.id – Jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pematangsiantar berhasil dibongkar dalam...

Jampidsus Perkuat Sinergi Satgas PKH Bongkar Jaringan Mafia Kayu Senilai Rp230 Miliar di Gresik

Jampidsus Perkuat Sinergi Satgas PKH Bongkar Jaringan Mafia Kayu Senilai Rp230 Miliar di Gresik RATAS.id — Komitmen Kejaksaan dalam memberantas kejahatan lingkungan kembali dibuktikan melalui...

Layanan Haji Rasa Sultan! KPK Usut Fasilitas Mewah Jemaah Khusus, Ada Dugaan Permainan Kuota

RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik dugaan adanya fasilitas super mewah bak sultan yang diterima jemaah haji khusus tambahan. Fasilitas itu disebut berkaitan dengan kasus...

Nadiem Buka Suara Soal Praperadilan Ditolak Hakim! Ini Penjelasannya 

  RATAS – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim buka suara terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan...

Pengadilan Niaga Medan Tunda Pembacaan Putusan Kasus HKI Terhadap IWO

RATAS - Agenda pembacaan putusan kasus gugatan Hak Kekayaan Interlektual (HKI) di Pengadilan Niaga Medan melawan Ikatan Wartawan Online (IWO) yang semula diagendakan dilaksanakan pada Senin, 13...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600