TNI dan Polisi Bongkar Jaringan Pil Ekstasi di Pematangsiantar, 3 Orang Ditangkap
RATAS.id – Jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pematangsiantar berhasil dibongkar dalam operasi gabungan Denintel Kodam I/BB dan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 01.25 WIB.
Penggerebekan dilakukan di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke ANDA, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tiga tersangka berhasil diamankan, salah satunya perempuan, yakni:
* DR alias L (30), warga Jalan Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kabupaten Simalungun.
* AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kota Pematangsiantar.
* MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi pil ekstasi di lokasi. Tim gabungan yang dipimpin AKP Irwanta bersama Danintel Kodam I/BB Lettu Syahrial Ritonga menangkap DR di tempat kejadian. Dari tersangka ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil ekstasi dan 1 unit ponsel Vivo.
Pengembangan kasus mengarah ke AS, yang ditangkap di dalam Karaoke ANDA. Saat digeledah di kosnya di Jalan S.M. Raja, ditemukan 49 butir pil ekstasi, 3 paket sabu-sabu, 1 butir pil ekstasi warna kuning, serta 1 sendok pipet. AS mengaku masih menyimpan narkoba di rumah temannya, MB, di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati.
Tim gabungan kemudian menangkap MB, dengan barang bukti 8 paket pil ekstasi yang disimpan dalam dompet ungu di dalam plastik hitam. Total barang bukti yang disita adalah 68 butir pil ekstasi dan sabu seberat bruto 3 gram. AS mengaku memperoleh narkoba dari rekannya di Kota Tebing Tinggi.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Pematangsiantar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.