RATAS – Kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo 2020-2024 yang ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus bergulir.
Teranyar, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pada kasus dugaan rasuah tersebut telah memeriksa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
“Pemeriksaan terkait kasus korupsi. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS Kemenkominfo,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto, Senin (21/7).
Menurut Ruri, Johnny dimintai keterangan oleh pihaknya lantaran ada surat edaran yang dia terbitkan saat masih menjadi Menteri Kominfo.
“Cuma kalau itu dia lebih lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia. Kalau dari dia enggak ada keterlibatan langsung, karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan. Teknis pelaksanaan semua di Dirjen,” ucapnya.
Ruri menambahkan, pada pemeriksaan Johnny G Plate mengaku tidak fokus pada persoalan tersebut lantaran dalam kondisi pandemi COVID-19.
Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat
Diketahui, pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS Kemenkominfo periode 2020-2024 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka.
Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat Kemenkominfo dan dua pihak swasta. Mereka masing-masing:
– Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2016-2024 SAP
– Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 BDA
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo NZ
– Dua petinggi pada perusahaan swasta yakni AA serta PPA