RATAS – Anies Baswedan menanggapi isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tengah menjadi sorotan publik. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan, rumah atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia yang tidak semestinya dibebani pajak.
“Rumah adalah hak asasi manusia. Wujud konkretnya, kebutuhan minimal tanah dan bangunan untuk perumahan harus dibebaskan dari PBB,” kata Anies melalui unggahan video di kanal YouTube pribadinya, Selasa (19/8/2025).
Menurut Anies, hak atas perumahan telah diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1948. Karena itu, ia menilai kebijakan pajak harus memperhatikan aspek hak dasar masyarakat.
Anies mencontohkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 2022 yang membebaskan pajak untuk 60 meter persegi pertama dari tanah dan 36 meter persegi pertama dari bangunan. Aturan itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh rumah, baik sederhana maupun mewah. “Karena ini hak asasi manusia. Kaya miskin sama-sama memiliki hak dasar atas rumah,” tegasnya.
Anies menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat. Standar yang dipakai adalah kebutuhan satu keluarga dengan empat orang anggota.
“Yang harus dipajaki adalah luasan lahan di atas kebutuhan dasar, bukan rumah sebagai hak asasi manusia,” pungkasnya. (HDS)