RATAS – Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk merevisi aturan tunjangan rumah bagi anggota dewan yang saat ini mencapai Rp70 juta per bulan. Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Judistira Hermawan, menyatakan keputusan tersebut tinggal menunggu pengumuman resmi dari pimpinan dewan.
“Ya sudah ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta (merevisi tunjangan rumah). Nanti pimpinan yang akan menyampaikan,” ujar Judistira saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).
Ali Lubis, Anggota DPRD DKI dari Komisi D Fraksi Gerindra, menegaskan tunjangan rumah memang tengah dievaluasi.
“Sesuai pernyataan pimpinan kemarin akan dilakukan evaluasi,” kata Ali.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut masih menunggu keputusan resmi DPRD mengenai besaran tunjangan rumah anggota dewan. Ia menegaskan telah berkomunikasi dengan pihak dewan terkait isu ini.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta.
Isu tunjangan rumah mencuat setelah gelombang unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) pada Rabu (4/9/2025). Massa menilai gaji dan tunjangan anggota DPRD terlalu tinggi, bahkan melebihi anggota DPR RI.
Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi gaji dan tunjangan, dan menyesuaikannya dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Terkait gaji dan tunjangan, kami pastikan apa yang kami dapat juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi dan aspirasi. Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” kata Ima.
Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan dewan menerima Rp78,8 juta per bulan. Besaran tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD menerima Rp70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp60 juta per bulan, termasuk pajak.
Aturan menyebutkan biaya tunjangan dibebankan pada APBD DKI Jakarta dan pengawasan penggunaannya dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. (HDS)