Seluruh Fraksi DPRD DKI Sepakat Revisi Tunjangan Rumah Rp70 Juta per Bulan

Senin, 08 September 2025, Pukul 06:14 WIB

RATAS – Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk merevisi aturan tunjangan rumah bagi anggota dewan yang saat ini mencapai Rp70 juta per bulan. Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Judistira Hermawan, menyatakan keputusan tersebut tinggal menunggu pengumuman resmi dari pimpinan dewan.

“Ya sudah ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta (merevisi tunjangan rumah). Nanti pimpinan yang akan menyampaikan,” ujar Judistira saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).

Ali Lubis, Anggota DPRD DKI dari Komisi D Fraksi Gerindra, menegaskan tunjangan rumah memang tengah dievaluasi.

“Sesuai pernyataan pimpinan kemarin akan dilakukan evaluasi,” kata Ali.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut masih menunggu keputusan resmi DPRD mengenai besaran tunjangan rumah anggota dewan. Ia menegaskan telah berkomunikasi dengan pihak dewan terkait isu ini.

“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta.

Isu tunjangan rumah mencuat setelah gelombang unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) pada Rabu (4/9/2025). Massa menilai gaji dan tunjangan anggota DPRD terlalu tinggi, bahkan melebihi anggota DPR RI.

BACA JUGA :  600 PJLP Di-PHK Karena Terbentur Aturan Usia Maksimal 56 Tahun, DLH DKI: Anggota Keluarga PJLP Bisa Jadi Penggantinya

Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi gaji dan tunjangan, dan menyesuaikannya dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

“Terkait gaji dan tunjangan, kami pastikan apa yang kami dapat juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi dan aspirasi. Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” kata Ima.

Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan dewan menerima Rp78,8 juta per bulan. Besaran tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD menerima Rp70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp60 juta per bulan, termasuk pajak.

Aturan menyebutkan biaya tunjangan dibebankan pada APBD DKI Jakarta dan pengawasan penggunaannya dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. (HDS)

Latest

Srikandi Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung KWT Mawar Larangan Selatan 

RATAS – Srikandi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta mendukung kehadiran kelompok wanita tani (KWT) Mawar dalam menciptakan ketahanan pangan di Kelurahan Larangan,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Sukarmi Ningsih Hadirkan TMI Difabel sebagai Ruang Belajar dan Kemandirian untuk Disabilitas

RATAS – Di Jalan Mandor Hasan, Bambu Apus, Jakarta Timur, berdirilah Toko Mandiri Indogrosir (TMI) kolaborasi Bank Jakarta dan Indogrosir bernama Difabel Shop yang baru saja diresmikan. Toko ini...

Dermaga Pulau Pramuka Mangkrak, Warga Kepulauan Seribu Tuntut Penyelesaian Proyek

RATAS — Proyek pembangunan dermaga di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, kembali menuai sorotan. Petisi Brawijaya Jakarta mendesak agar dermaga tersebut segera diselesaikan demi kepentingan...

Tanggul Beton Ganggu Nelayan, Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN

RATAS – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mengevaluasi bahkan mencabut izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN). Aktivitas...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600