KTKI-Perjuangan Lapor Menpan RB dan Kepala BKN, Tegur Keras Rangkap Jabatan Dirut RSCM dan Ketua KKI Eks Dirjen Nakes yang Non PNS Aktif

Kamis, 21 November 2024, Pukul 13:25 WIB

RATAS – Komite Tenaga Kerja Indonesia (KTKI)-Perjuangan mengunjungi Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk melaporkan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Drg. Arianti Anaya, MKM. Arianti, yang baru-baru ini ditunjuk sebagai Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dari unsur Pemerintah, telah pensiun per 1 Oktober 2024, namun masih aktif menjabat dalam posisi tersebut.

Tak hanya itu, KTKI-Perjuangan juga melaporkan Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia dr. Supriyanto Dharmoredjo yang saat ini masih merangkat jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Menurut Rahmaniwati, Komisioner KTKI yang juga seorang pensiunan Kemenkes dan perwakilan profesi Teknisi Gigi, pengangkatan Arianti Anaya oleh Menteri Kesehatan (Menkes) adalah penyalahgunaan wewenang. “Kami mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk memberikan teguran keras pada Menkes terkait penunjukan drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, padahal yang bersangkutan sudah pensiun per 1 Oktober 2024. Bahkan, Anaya juga terlibat dalam Panitia Seleksi KKI, yang jelas menunjukkan adanya indikasi maladministrasi dalam PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024,” ujar Rahmaniwati.

BACA JUGA :  Komite 3 DPD RI akan Panggil Menkes tentang Dugaan Mal-Administrasi PMK 12/2024

Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang juga dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyoroti adanya kejanggalan dalam Kepres 69/M/2024. Kepres ini tidak mencerminkan prinsip dasar lembaga non-struktural yang seharusnya bersifat independen dan kolektif kolegial. “Sebagai perbandingan, Kepres 31/M/2022 jelas mencerminkan azas kolektif kolegial, sementara Kepres ini seakan mengabaikannya,” ujar Rachma.

Baequni, Komisioner KTKI dan dosen senior di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengingatkan bahwa Menkes dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menyusun Kepres ini, mengabaikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait pengangkatan pimpinan KKI. “Proses pengangkatan pimpinan KKI harus mengikuti aturan yang berlaku, dan tidak boleh ada rangkap jabatan yang melanggar regulasi BKN,” tegas Baequni.

Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI yang juga perwakilan Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis, mempertanyakan legalitas surat keputusan Menkes terkait seleksi anggota KKI. “Kemenkes seharusnya mengumumkan hasil seleksi nama-nama yang terpilih ke masyarakat sebelum ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Ini jelas melanggar PMK 12/2024 yang mereka buat sendiri,” kata Imelda.

BACA JUGA :  Franz Magnis-Suseno Sebut Para Bakal Calon Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 Minim Gagasan!

Acep Effendi, anggota KTKI yang memilih pensiun dini, menambahkan, “Kami juga mempertanyakan apakah jumlah anggota KKI yang diajukan sesuai dengan ketentuan PMK 12/2024, serta apakah proporsi keterwakilan sudah diperhitungkan dengan benar.”

Sri Sulistyati, Komisioner KTKI yang mewakili Fasilitas Pelayanan Kesehatan dari Konsil Kefarmasian, menambahkan bahwa banyak anggota yang dipilih untuk KKI mendekati usia pensiun 65 tahun. “Hal ini berpotensi menciptakan masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah 2-3 tahun karena mereka harus pensiun,” ujar Sri.

KTKI-Perjuangan menuntut agar Menteri PANRB dan Kepala BKN segera mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dugaan rangkap jabatan dan prosedur pemberhentian PNS atau pensiun dini pada pelantikan pimpinan KKI sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 69/M/2024. Mereka juga menginginkan agar proses ini dijalankan secara transparan dan sesuai dengan prinsip Good Public Governance serta yurisprudensi hukum yang telah diterapkan pada KTKI sebelumnya.

Namun sayang, ketika hal ini dikonfirmasi ke Drg. Arianti Anaya dan a dr. Supriyanto Dharmoredjo, kedua tidak membalas pesan WhatsApp dari wartawan. (HDS)

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Ngeluh Kerap Dikambinghitamkan Soal Pemilu, PKS: Istana Bukan Hanya Jokowi!

Latest

Sederet Manfaat Tempe untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui 

RATAS – Tempe adalah makanan tradisional Indonesia yang terbuat dari fermentasi kedelai. Tempe kaya akan protein, vitamin, dan mineral, serta memiliki rasa yang unik dan lezat. Tempe dapat...

Ragam Manfaat Buah Markisa, Tingkatkan Kesehatan Jantung Hingga Imunitas Tubuh 

RATAS– Markisa merupakan buah yang tumbuh di daerah tropis dan mengandung daging yang lembut dengan rasa yang khas. Buah markisa kerap dibuat sebagai jus atau campuran dari minuman. Markisa...

Indonesia Tegaskan Komitmen Wujudkan Rencana Strategis Pilar Ekonomi ASEAN Pasca-2025

Indonesia Tegaskan Komitmen Wujudkan Rencana Strategis Pilar Ekonomi ASEAN Pasca-2025 RATAS.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Luar Negeri menggelar Forum...

13 Manfaat Wortel untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui

RATAS - Wortel merupakan sayuran yang kaya akan nutrisi dan sering digunakan dalam berbagai masakan. Wortel dapat diolah menjadi minuman, kue, salad, tumisan, dan lain-lain. Rutin mengonsumsi bisa...

Siloam Heart Hospital Luncurkan Hearth to Earth: Olah Limbah Linen Jadi Produk Bermanfaat

RATAS - Siloam Heart Hospital (sebelumnya RS Siloam Jantung Diagram) berkolaborasi dengan Ciro Waste meluncurkan Heart to Earth, sebuah program pengelolaan limbah domestik rumah sakit yang dijalankan...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600