Firli Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Sepakat Tak Akan Berikan Bantuan Hukum

Selasa, 28 November 2023, Pukul 22:01 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bakal diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2023 nanti. Para petinggi KPK sepakat tak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tak memberikan bantuan hukum untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan (rapim) pada Selasa pagi (28/11/2023).

“Betul tadi pagi diadakan rapim, rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK. Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Menurut Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan kepada petinggi KPK terkait pelaksanaan tugas. Dia mengatakan para petinggj KPK sepakat bahwa dugaan korupsi yang menjerat Firli tak sesuai dengan peraturan.

“Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ungkap Ali.

BACA JUGA :  Wow! Selama Tahun 2022, KPK Telah Menyelamatkan Rp 57,9 Triliun Uang Negara

Ali juga menuturkan bahwa rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” lanjutnya.

Dia mengatakan peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK umtuk memutuskan terkait bantuan hukum tersebut. Dia juga menegaskan KPK tak akan melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga tak memberikan bantuan hukum untuk Firli.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan kami lakukan kami pastikan patuh pada semua aturan hukum, kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami akhirnya,” ujar Ali.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan bakal dilakukan pada Jumat pekan ini.

BACA JUGA :  Tersandung Kasus Gratifikasi Senilai Rp 50 Miliar, AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Menurut Trunoyudo, surat panggilan sudah dikirimkan kepada pihak Firli hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.

“Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya. (ARH)

Latest

Istana Buka Suara Soal Pencopotan Kepala Bapanas, Ini Pernyataannya 

RATAS – Istana buka suara terkait pencopotan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Posisi Arief tersebut kini dirangkap oleh Menteri Pertanian...

Ditolak Hakim, Praperadilan Nadiem Makarim Kandas

RATAS – Upaya hukum yang ditempuh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri...

Timnas Indonesia Kalah, Nasib Kluivert Bakal Ditentukan di Rapat Exco PSSI

RATAS – Masa depan dan nasib Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia kini sangat tidak pasti. Setelah gagal membawa Skuad Garuda lolos ke Piala Dunia 2026, nasibnya akan ditentukan...

BNN Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya

RATAS — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Sujudi Ario Seto mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi. “Rehabilitasi bukan hukuman,...

KPK Periksa Direktur BRINS Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Periksa Direktur BRINS Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI RATAS.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur PT Helios Informatika Nusantara, Royani, sebagai...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600