Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Hina Gibran Saat Debat, Budiman Sudjatmiko: Itu Hak Para Pendukung

Mahfud Md, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan Mahfud berkaitan dengan pernyataannya dalam debat keempat Pilpres 2024 lalu. (foto: istimewa

RADAR TANGSEL RATAS – Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, menanggapi Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) yang melaporkan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md ke Bawaslu. Menurut Budiman, upaya itu adalah hak para pendukung dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Itu hak juga warga negara yang mendukung Mas Gibran, hak juga,” kata Budiman pada wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Meski demikian, Budiman mengimbau agar semua pihak membiarkan pernyataan dalam debat hanya terjadi pada debat. Ia juga menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan di dalam debat bukanlah bahan untuk melaporkan seseorang. “Karena itu nanti menjadi kewenangan orang untuk memilih atau tidak memilih. Bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan Mahfud berkaitan dengan pernyataannya dalam debat keempat Pilpres 2024 lalu.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua’limin dengan menyambangi kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). Laporan itu teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

BACA JUGA :  Libur Tambahan Usai 17 Agustus, 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama Nasional

“Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka,” tutur Mua’limin kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Menurut Mua’limin, dasar pelaporan Mahfud Md ialah Pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kata Mua’limin, ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain. (ARH)

Latest

Dari Trauma ke Harapan; Menakar Kepemimpinan Prabowo untuk Papua

Dari Trauma ke Harapan; Menakar Kepemimpinan Prabowo untuk Papua RATAS.id - Terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden dalam Pemilihan Umum 2024 telah membuka lembaran baru bagi arah Papua lima...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Ragam Manfaat Buah Markisa, Tingkatkan Kesehatan Jantung Hingga Imunitas Tubuh 

RATAS– Markisa merupakan buah yang tumbuh di daerah tropis dan mengandung daging yang lembut dengan rasa yang khas. Buah markisa kerap dibuat sebagai jus atau campuran dari minuman. Markisa...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Jelang MotoGP Mandalika 2025, Marquez Temui Presiden Prabowo

RATAS– Juara dunia MotoGP 2025 Marc Marquez menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/9). Pembalap ducati itu didampingi Menpora Erick Thohir dan Direktur...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600