Anies Bebaskan PBB bagi 1,2 Juta Rumah di DKI yang NJOP-nya di Bawah Rp 2 Miliar

Kamis, 18 Agustus 2022, Pukul 09:23 WIB
Jumlah total semua tempat tinggal yang ada di Jakarta sekitar 1,4 juta rumah. Dari jumlah tersebut, rumah yang nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar ada sekitar 1,2 juta rumah. "Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Hal itu disampaikan Anies saat menghadiri acara sosialisasi “Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua” di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8).

Kata Anies, jumlah total semua tempat tinggal yang ada di Jakarta sekitar 1,4 juta rumah. Dari jumlah tersebut, rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar ada 1,2 juta rumah. “Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB di tempat ini,” ungkapnya.

Anies menambahkan, rumah tinggal yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar akan tetap dikenakan pajak. Tapi, si pemilik rumah diberi “faktor pengurang” seluas 60 meter persegi pertama untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan.

“36 meter itu kebutuhan hidup manusia. Mau dia kaya, mau dia miskin, sebagai manusia, dia perlu tempat untuk hidup. Dan angka yang digunakan angka minimal 36 meter,” tutur Anies.

BACA JUGA :  Catat! Ternyata 95% Kasus Perceraian di Indonesia Libatkan Anak di Bawah 18 Tahun

Anies juga menjelaskan bahwa nilai dari bebas pajak ini adalah Rp 2,7 triliun. Harapannya, uang tersebut dapat menggerakan perekonomian rakyat Jakarta.

“Kami di pemerintah mendapatkan gantinya dari kegiatan usaha yang menimbulkan keuntungan. Keuntungan itulah sebagian masuk kepada yang berusaha, sebagian keuntungan dibayarkan ke pemerintah sebagai pajak,” papar Anies.

Sebagai informasi, acara sosialisasi tentang pajak ini diadakan untuk mengingatkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan. (BD)

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital RATAS.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memperluas fasilitas Garuda Spark Innovation...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600