Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online, Praktis dan Resmi

Rabu, 06 Agustus 2025, Pukul 02:10 WIB

RATAS – Sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Keberadaannya sangat krusial, terutama dalam transaksi jual beli properti. Untuk menghindari potensi penipuan atau tumpang tindih kepemilikan, penting bagi masyarakat untuk mengecek keabsahan sertifikat sebelum melakukan pembelian.

Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui dua platform resmi: aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI.

Berikut panduan lengkapnya:

1. Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi Sentuh Tanahku

Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Langkah-langkah:

  • Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Masuk”, lalu klik “Daftar di Sini” untuk membuat akun baru.
  • Isi data pribadi yang diminta, kemudian periksa email Anda untuk mengaktifkan akun melalui tautan verifikasi.
  • Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  • Di halaman utama, pilih menu “Cari Berkas”.
  • Masukkan data yang diminta, seperti nomor sertifikat atau informasi lokasi tanah.
  • Klik “Cari Berkas”. Jika sertifikat terdaftar, detail informasi tanah akan muncul.
BACA JUGA :  Sjafrie Sjamsoeddin Jabat Menko Polkam Ad Interim

2. Cek Sertifikat Tanah via Situs BHUMI (Geoportal ATR/BPN)

Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs BHUMI (https://bhumi.atrbpn.go.id/peta), yang menampilkan peta bidang tanah resmi berbasis sistem Geoportal ATLAS milik Kementerian ATR/BPN.

Cara mengakses:

  • Buka situs: bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman untuk membuka menu pencarian.
  • Pilih metode pencarian:
  • Berdasarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
  • Berdasarkan Nomor Hak Atas Tanah
  • Isi data lokasi: Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan NIB atau Nomor Hak tanah.
  • Klik “Cari Bidang”, lalu sistem akan menampilkan posisi dan informasi bidang tanah tersebut di peta jika telah terdaftar secara resmi.

Catatan Penting

Data yang tersedia bersifat informatif dan hanya mencerminkan data yang telah teregistrasi dalam sistem pertanahan nasional.

Apabila hasil pencarian tidak muncul, bukan berarti sertifikat palsu — bisa jadi data tersebut belum dimutakhirkan atau belum terekam secara digital.

Untuk keperluan hukum atau transaksi resmi, tetap disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau notaris PPAT terpercaya.

BACA JUGA :  Riza Chalid dan Jurist Tan Diajukan Masuk Red Notice Interpol

Dengan adanya layanan digital ini, proses pengecekan sertifikat tanah menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya transformasi digital pertanahan menuju tata kelola agraria yang akuntabel dan ramah masyarakat. (HDS)

Latest

Istana Buka Suara Soal Pencopotan Kepala Bapanas, Ini Pernyataannya 

RATAS – Istana buka suara terkait pencopotan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Posisi Arief tersebut kini dirangkap oleh Menteri Pertanian...

Ditolak Hakim, Praperadilan Nadiem Makarim Kandas

RATAS – Upaya hukum yang ditempuh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri...

Timnas Indonesia Kalah, Nasib Kluivert Bakal Ditentukan di Rapat Exco PSSI

RATAS – Masa depan dan nasib Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia kini sangat tidak pasti. Setelah gagal membawa Skuad Garuda lolos ke Piala Dunia 2026, nasibnya akan ditentukan...

BNN Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya

RATAS — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Sujudi Ario Seto mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi. “Rehabilitasi bukan hukuman,...

KPK Periksa Direktur BRINS Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Periksa Direktur BRINS Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI RATAS.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur PT Helios Informatika Nusantara, Royani, sebagai...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600