RATAS – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah tegas terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). Menurut CBA, aktivitas perusahaan pelabuhan tersebut merugikan nelayan dan mencemari lingkungan pesisir Cilincing.
“Gubernur DKI harus bertindak cepat. Jika perlu, cabut saja izin PT KCN. Nelayan sudah susah mencari ikan karena akses mereka ke laut ditutup tanggul beton,” tegas Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi di Jakarta.
Uchok menjelaskan, PT KCN membangun tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer yang memutus jalur nelayan menuju area tangkapan. Kondisi ini dinilai mengorbankan mata pencaharian masyarakat pesisir yang sejak lama bergantung pada laut.
Selain itu, PT KCN juga tercatat pernah disanksi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022 karena pencemaran debu batubara. “Ada 32 sanksi administratif yang harus dipenuhi PT KCN, sebab debu batubara berterbangan ke pemukiman warga dan membahayakan kesehatan, terutama anak-anak dan lansia,” jelas Uchok.
CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)—BUMD DKI Jakarta—yang hanya 15 persen di PT KCN. Porsi ini dianggap terlalu kecil dibanding dampak kerugian yang ditanggung masyarakat. “Tidak sepadan dengan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas KCN,” ujarnya.
Dengan alasan tersebut, CBA menegaskan Gubernur Pramono Anung tidak boleh tinggal diam. “Kami mendesak Gubernur segera mengevaluasi, dan bila perlu mencabut izin PT KCN agar hak-hak masyarakat nelayan terlindungi,” tutup Uchok. (HDS)