Enam Larangan Saat Berada di Masjidil Haram dan Nabawi 

Jumat, 16 Mei 2025, Pukul 14:02 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji (Foto: Pixabay)

RATAS – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan bahwa ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan saat jemaah haji berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Kabid Perlindungan Jemaah Daker Makkah Harun Al Rasyid mengatakan, jemaah haji yang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terikat oleh aturan.

Harun menyebutkan, setidaknya ada enam aturan yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh para jemaah haji.

1. Dilarang Mengambil Barang Tercecer

Dilarang mengambil barang yang tercecer, baik di dalam atau pun di pelataran masjid.

“Ada CCTV di mana-mana. Kalau menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana,” kata Harun, Jumat (16/5).

2. Dilarang Berkumpul atau Berkerumun dalam Jangka Waktu Lama.

“Ini akan diusir oleh Askar. Mereka akan bilang ruh ruh, pergi, pergi!,” kata Harun.

Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Ka’bah.

3. Dilarang Membentangkan Spanduk 

“Baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu. Ini sangat dilarang,” tegas Harun.

BACA JUGA :  Kemenag: Proses Pemvisaan Jemaah Haji Indonesia Sudah Ditutup

4. Dilarang Buang Sampah Sembarangan 

Jangan pernah membuat sampah sembarangan di sekitar Masjidil haram dan Masjid Nabawi. Baik di pelataran apalagi di dalam masjid.

Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak menemukan, di simpan dulu hingga menemukan tempat sampah.

“Kita jaga sikap kita di kedua Masjid ini. Kita mau melakukan apa saja diperhatikan oleh Intel,” ungkapnya.

5. Dilarang Merokok.

“Jemaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan,” kata Haru.

6. Dilarang Berswafoto dengan Menggunakan Barang Tertentu di Depan Kakbah.

Harun mengatakan, berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa dikelirupahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur, tapi dihukum.

“Kami tekankan kepada para jemaah, kalau foto yang wajar saja. Kalau foto jangan waktu tawaf, karena tawaf itu ibadah seperti salat. Foto bisa setelah tawaf atau sebelum tawaf, tapi dalam batas yang wajar,” pesan Harun.

BACA JUGA :  Tiga Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Hilang di Makkah

Harun meminta jemaah memperhatikan larangan tersebut, agar tidak terlibat masalah dan mengganggu aktivitas jemaah di Masjidil Haram maupun masjid Nabawi.

Latest

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Terseret Kasus Suap! Mantan Menteri Pertanian China Dihukum Mati

RATAS - Eks Menteri Pertanian dan Pedesaan China Tang Renjian divonis hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun pada Minggu (28/9). Dikutip dari laman Times of India, Senin (29/9),...

Indonesia Mantapkan Diplomasi Ekonomi Global Lewat IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Indonesia Mantapkan Diplomasi Ekonomi Global Lewat IEU–CEPA dan ICA–CEPA RATAS.id – Indonesia resmi mencatatkan tonggak penting dalam diplomasi ekonomi global setelah menyelesaikan dua...

Diguncang Ledakan Dahsyat! Layanan Digital Pemerintah Korea Selatan Lumpuh 

RATAS – Wilayah Daejeon, Korea Selatan diguncang ledakan hebat pada Jumat (26/9) waktu setempat. Insiden tersebut dikabarkan telah melumpuhkan 600 layanan dan sistem pemerintah Korea...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600