RATAS – Eks Menteri Pertanian dan Pedesaan China Tang Renjian divonis hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun pada Minggu (28/9).
Dikutip dari laman Times of India, Senin (29/9), Tang dinyatakan bersalah lantaran telah menerima suap sebesar USD 38 atau setara dengan Rp 634 miliar.
Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di Provinsi Jilin, timur laut China dalam putusannya juga mencabut seluruh hak politik Tang.
Selain itu, semua harta pribadinya disita, sementara keuntungan ilegal yang diperoleh akan diserahkan ke kas negara.
Menurut pengadilan, sejak 2007 hingga 2024, Tang menggunakan berbagai jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi.
Tang terbukti membantu pihak lain dalam urusan bisnis, kontrak proyek, hingga pengaturan jabatan.
Dalam pernyataan terakhirnya, Tang mengaku bersalah dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Kasus Tang menjadi bagian dari kampanye antikorupsi besar-besaran yang digencarkan Partai Komunis China (PKT) sejak Xi Jinping menjabat presiden pada 2012.
Lebih dari satu juta pejabat telah dijatuhi hukuman atau tindakan disiplin dalam upaya pemberantasan korupsi yang disebut sebagai salah satu agenda utama pemerintahan Xi.